Kategori: News

CAGAR BUDAYA KEDIRI : Pemkot Kediri Kaji Perda Cagar Budaya

Cagar budaya Kediri dilindungi dengan mengkaji adanya perda terkait peninggalan bersejarah.

Madiunpos.com, KEDIRI - Sejumlah situs bersejarah ditemukan di Kota Kediri akhir-akhir ini. Untuk melindungnya, Pemerintah Kota Kediri mengkaji terkait adanya peraturan daerah (Perda) tentang cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Parwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri Nur Muhyar di Kediri, Sabtu (7/5/2016), mengatakan perda itu diperlukan untuk menerjemahkan Undang-Undang (UU).

"Perda cagar budaya itu tidak soal patung, tapi juga menyangkut bangunan bersejarah yang usianya berdasarkan UU lebih dari 50 tahun," kata dia.

Nur Muhyar mengatakan di Kota Kediri memang belum ada Perda terkait dengan cagar budaya. Namun, dalam melindungi peninggalan cagar budaya, pemkot merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Untuk membuat perda, kata dia, harus benar-benar dibahas dengan matang. Ia tidak ingin, dengan adanya Perda cagar budaya, justru terjadi ketidakpastian di masyarakat.

Untuk cagar budaya, lanjut dia, bukan hanya membahas soal situs melainkan peninggalan kebendaan yang mempunyai nilai sejarah, misalnya bangunan bersejarah. Di Kediri, terdapat bangunan yang cukup bersejarah yaitu bekas rumah pembantu Gubernur yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Kediri.

Untuk penetapan, tambah dia, sebenarnya bisa dengan Peraturan Wali Kota dan bukan hanya dengan harus membuat Perda terlebih dahulu.

"Harus dilakukan kajian serta landasan hukum supaya masyarakat tidak bingung, misalnya apa usia bangunan di atas 50 tahun, bagaimana arsitektur, bahan material bangunan, nilai sejarah bangunan," paparnya.

Untuk saat ini, Pemkot Kediri juga mulai melakukan pengkajian serta pendataan bangunan bersejarah, termasuk situs. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk penertiban barang bersejarah di Kediri.

Namun, untuk perawatan, Nur mengatakan juga berharap keterlibatan masyarakat. Untuk situs, masih ada beberapa yang berada di lingkungan warga misalnya di daerah Sitinggil, Kelurahan Lirboyo, maupun Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Situs yang ditemukan di daerah itu berada di lingkungan masyarakat dan mereka pun sudah memastikan diri untuk membantu menjaga situs tersebut. Selain itu, situs yang ditemukan melekat dengan fondasinya.

Di Kediri, banyak situs maupun temuan benda purbakala. Untuk yang bisa dibawa, akan diamankan di Museum Airlangga, Kota Kediri, sementara ada juga yang masih tinggal di tempat ditemukan.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

2 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

2 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

3 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

6 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.