Kategori: News

Cantrang Boleh Digunakan, Menko Kemaritiman Ungkap Ada Aturannya

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta penggunaan alat cantrang perlu diatur.

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah telah memutuskan untuk memperbolehkan nelayan menggunakan alat tangkap ikan cantrang. Namun, penggunaan alat cantrang ini juga akan dibatasi supaya tidak merusak ekosistem laut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan masalah penggunaan cantrang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Namun, Luhut memandang pemakaian cantrang ini perlu diatur secara jelas.

"Kita harus percaya Ibu Susi. Ibu Susi akan menyelesaikannya. Illegal fishing kan ada tiga illegal, unreported, unregulated. Sekarang sedang dikerjakan Bu Susi," kata Luhut saat berkunjung di Kota Madiun, Kamis (18/1/2018).

Dia menyampaikan cantrang diperbolehkan digunakan hingga waktu yang belum ditentukan Presiden. Menurut dia, di KKP memiliki tim yang baik sehingga permasalahan cantrang ini akan diselesaikan dengan baik.

Penggunaan alat cantrang ini tidak bisa digunakan seenaknya. Dia menegaskan kapal yang diperbolehkan menggunakan alat cantrang ini pun harus ditentukan ukurannya.

Selain itu, kedalaman laut juga harus ditentukan untuk kapal yang menggunakan cantrang. Luhut juga menjelaskan wilayah laut mana yang boleh untuk beroperasi alat cantrang.

Selanjutnya jangka waktu juga harus diatur semisal berapa bulan nelayan boleh menggunakan cantrang dalam setahun. Ini supaya ada jeda waktu supaya ikan berkembang lagi.

"Cantrang ngawur itu ga boleh dong. Apalagi yang sampai ke dasar laut. Bisa merusak karang itu," jelas dia.

Menurut Luhut, aturan tersebut untuk kepentingan bersama. Penangkapan ikan dengan cara yang tidak benar tentu akan menimbulkan kerugian bagi semuanya. Untuk itu perlu ada aturan dalam penggunaan alat cantrang.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

3 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.