Catat! Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021

PT Kereta Api Indonesia mengumumkan calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Catat! Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021 Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Madiun, Rabu (19/5/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia mengumumkan calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan baru ini mulai diberlakukan untuk keberangkatan 26 Oktober 2021.

    Peraturan ini belraku untuk penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

    Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

    Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

    Solar Langka, Kendaraan Mengular di SPBU Madiun

    “KAI juga mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” kata dia, Selasa (19/10/2021).

    Bagi penumpang yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta penumpang yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK maka penumpang tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

    Untuk update data, kata Ixfan, bisa dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau contact center KAI melalui WA KAI121 di 081112111121 mulai 15 Oktober 2021.

    “Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access,” kata dia.

    Masa Tanam Porang, Harga Kotoran Ternak di Madiun Naik 100%

    Ixfan mmeinta kepada para pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

    “KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” kata Ixfan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.