Cegah Ledakan Covid-19, Wali Kota Madiun Larang Pesta Tahun Baru

Pemerintah Kota Madiun membatasi aktivitas masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Cegah Ledakan Covid-19, Wali Kota Madiun Larang Pesta Tahun Baru Wali Kota Madiun, Maidi, mempimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Madiun dalam rangka persiapan pengamana Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Kamis (2/12/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun membatasi aktivitas masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pada malam tahun baru, masyarakat dilarang menggelar pesta dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

    “Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri. Meski saat ini Kota Madiun berada di PPKM Level 1, tapi pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan diberlakukan PPKM Level 3. Tentu akan ada pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan,” kata Wali Kota Madiun, Maidi, seusai Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Madiun, Kamis (2/12/2021).

    Maidi menyampaikan pada malam tahun baru semua tempat-tempat keramaian bakal ditutup lebih awal. Seperti alun-alun, Pahlawan Street Center, dan tempat keramaian lainnya bakal ditutup mulai pukul 20.00 WIB.

    Bakal Dibangun Rusunawa, Pembongkaran Makam di Bong Cino Madiun Dimulai

    “Nanti seluruh lampu penerangan akan dipadamkan dan warga tidak boleh masuk ke ruang publik itu,” kata dia.

    Menurutnya, langkah ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Selain tempat umum, wali kota juga melarang kafe maupun restoran menggelar acara pesta untuk menyambut tahun baru.

    “Hotel juga sama, tidak boleh ada acara pesta-pesta. Termasuk pesta kembang api tidak boleh,” jelasnya.

    Ahli Waris Diberi Tenggat Pembongkaran Makam di Bong Cino Sampai Awal 2022

    Masyarakat di perkampungan yang biasanya menggelar kegiatan doa bersama, lanjut dia, pada malam tahun baru kali ini juga dilarang. Pemkot bakal mengerahkan Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan untuk keliling di kampung-kampung. Petugas boleh membubarkan kegiatan di masyarakat.

    Mengenai penyekatan warga dari luar daerah, Maidi menegaskan hal itu masih dibahas. Namun, dia berencana menggelar pengecekan rapid test antigen di rumah indekos.

    “Warga luar kota yang masuk ke kota harus membawa surat antigen,” ungkap Madi.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.