Cegah Persebaran Covid-19, Risma Keluarkan 2 SE Jelang Libur Nataru

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

Cegah Persebaran Covid-19, Risma Keluarkan 2 SE Jelang Libur Nataru Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (Detikcom-Esti Widiyana)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (nataru) dan cuti bersama, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus. Langkah itu untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

    SE pertama nomor 443/11047/436.8.4/2020, ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha. Sementara SE kedua nomor 443/11048/436.8.4/2020 ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.

    "Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya. Tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," tulis Risma dalam SE pertama, seperti dalam keterangan pers, Sabtu (12/12/2020).

    Panik, 175 Warga Mengungsi karena Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru

    "Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut, sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika [BMKG]," imbuhnya.

    Pekerja atau karyawan, setelah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif, saat datang ke Surabaya. Jika tidak memiliki hasil non Covid-19, maka dapat dilakukan di Labkesda.

    "Bisa di Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan [bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Kota Surabaya], atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah [Labkesda], Jl. Gayungsari Barat No 124 Surabaya [layanan 24 jam], dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya. Sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125.000 per orang," urainya.

    Waduh! Kasus Covid-19 di Jatim Bertambah 769 Kasus, yang Sembuh Cuma 529 Orang

     

    SE Kedua

    Sementara SE kedua menindaklanjuti SE Mendagri No 440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020, tentang antisipasi persebaran (Covid-19) pada libur dan cuti bersama. Disampaikan agar Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau satgas mandiri tanggap Covid-19, untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.

    "Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing," tulis Risma.

    "Sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika [BMKG]," imbuhnya.

    Banjir Lahar Gunung Semeru, Satu Truk Pasir Ringsek

    Sama halnya dengan pekerja, warga atau penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Surabaya lebih dari dua hari juga wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR negatif saat datang ke Surabaya. Sebelum hasil tes keluar, warga diminta karantina dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.

    "Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu ada peningkatan kasus. Makanya saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.