FOTO CUKAI TEMBAKAU : Tembakau dan Rokok Ilegal Dimusnahkan
Cukai tembakau naik, tembakau ilegal dibakar.
Di tengah ketir-ketir insane industri rokok terkait rencana pemerintah menaikkan pendapatan cukai tembakau sebesar 23% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai memperketat peredaran tembakau dan rokok ilegal. Akibat rencana kenaikan tarif cukai tembakau itu, nasib pabrik rokok kecil beserta para buruh linting rokok terancam.
Pengetatan peredaran tembakau dan rokok ilegal dilaim pemerintah sebagai upaya melindungi industri rokok legal. Bambang Brojonegoro, di sela-sela pembakaran barang bukti rokok dan tembakau irisan ilegal di Malang, Selasa (3/11/2015), mengatakan penghentian peredaran rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai dengan kewajibannya.
Dalam kesempatan itu, Bea dan Cukai Wilayah Jatim II yang membawahi Malang, Kediri, Tulungagung, Blitar, Madiun, Panarukan, Banyuwangi dan Probolinggo memusnahkan sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal dan 1,6 ton tembakau iris hasil penindakan.
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kota Madiun, 1.300 Petugas Linmas Digerakkan
- DBH Cukai Tembakau 2021 Sumbang Rp1,9 Trilun untuk Penanganan Covid-19 Jatim
- Rokok Ilegal Rugikan Negara, Masyarakat Madiun Diminta Awasi Peredaran Rokok Ilegal
- DJBC Jatim Musnahkan 2,9 Juta Batang Rokol Ilegal
- Wahai Ahli Isap, Siap-Siap Harga Rokok Tahun Depan Bakal Naik
- Jutaan Batang Rokol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
- Harga Rokok Naik, Pedagang di Madiun Keluhkan Omzet Turun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.