Curi 2 Sepeda Motor Milik Petani di Madiun, Ternyata Uangnya Digunakan Bayar Utang

Aksi tiga pemuda asal Kabupaten Magetan yang melakukan pencurian sepeda motor milik petani di Kabupaten Madiun ternyata diotaki oleh seorang montir bengkel berinisial AA.

Curi 2 Sepeda Motor Milik Petani di Madiun, Ternyata Uangnya Digunakan Bayar Utang Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan tiga pelaku pencurian sepeda motor di Madiun, Senin (15/11/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aksi tiga pemuda asal Kabupaten Magetan yang melakukan pencurian sepeda motor milik petani di Kabupaten Madiun ternyata diotaki oleh seorang montir bengkel berinisial AA. Menurut pengakuan, uang hasil menjual sepeda motor digunakan untuk membayar utang.

    Tiga pemuda yang melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yakni AA berusia 27 tahun, DS berusia 22 tahun, dan AS yang berusia 19 tahun. Ketiga pemuda itu merupakan warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    “Otak dari aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi ini adalah AA. Dia seorang montir di bengkel. Dia melakukan aksi pencurian dengan orang yang berbeda, satu lokasi bersama DS dan satu lokasi bersama AS,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021).

    Maling 2 Sepeda Motor Milik Petani di Madiun, 3 Pemuda Asal Magetan Dicokok Polisi

    Dari pengakuan, kata Dewa, hasil pencurian dua sepeda motor tersebut digunakan pelaku AA untuk membayar utang. Selain digunakan untuk membayar utang, uang tersebut juga digunakan untuk bersenang-senang.

    Bahkan pengakuan dari kedua pelaku lain, yaitu DS dan AS, keduanya tidak mendapatkan bagian dari hasil pencurian itu.

    “Saya gunakan untuk membayar utang,” kata pelaku AA saat ditanya Kapolres.

    Dari pemeriksaan, ketiga pelaku ini mengaku baru dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Sasarannya yaitu sepeda motor miliki petani yang ditinggal di pinggir jalan.

    Dalam kejadian ini, pelaku tersebut mencuri sepeda motor milik seorang petani di Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, dan di Desa Pule, Kecamatan Sawahan.

    Truk Tangki Tabrak Pesepeda di Madiun Hingga Meninggal, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

    “Kejadian di Desa Pucangrejo terjadi pada Rabu 20 Oktober, dan kejadian di Desa Pule terjadi pada Minggu 7 November,” jelasnya.

    Kedua sepeda motor hasil curian tersebut berhasil dijual melalui media sosial Facebook. Masing-masing sepeda motor dijual dengan harga Rp3 juta.

    Dari aksi pencurian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan melacak HP milik korban. Ternyata HP milik korban yang ada di dalam bagasi sepeda motor dipegang pelaku. Akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya.

    Atas aksi tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.