Curi 40 Sepeda Motor, Dua Pemuda Bertato Ini Ditembak Polisi

Dua pemuda bertato ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian 40 sepeda motor.

Curi 40 Sepeda Motor, Dua Pemuda Bertato Ini Ditembak Polisi Kapolres Lamongan, AKBP Harus, menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor. (suara.com)

    Madiunpos.com, LAMONGAN -- Setelah 40 kali mencuri sepeda motor sejak 2016, dua pemuda bertato di Lamongan akhirnya dibekuk polisi. Tak cuma itu, polisi menghadiahi mereka dengan timah panas alias ditembak.

    Dua pemuda sepesialis pencuri sepeda motor itu bernama Nando Prasetyo, warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan Qomari, warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Tindak tanduk mereka sangat meresahkan warga Tuban dan Lamongan.

    Aksi mereka akhirnya berakhir setelah aparat Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk keduanya.

    Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Prostitusi Online, 7 Muncikari Ditangkap

    Kapolres Lamongan, AKBP Harun, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor, 4 Mei 2020. Petugas lantas mendatangi lokasi dan olah TKP.

    “Esoknya, petugas menerima informasi ada sepeda motor dijual, dengan spesfikasi mirip dengan yang dilaporkan sebelumnya,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (14/5/2020), seperti dilansir inews.id.

    Anggota polisi lantas pura-pura akan membeli dengan sistem COD (cash on delivery). Saat itulah, kedua pelaku ditangkap polisi. Dari penangkapan keduanya, diketahui peran masing-masing. Nando berperan sebagai eksekutor menggunakan obeng modifikasi. Sedangkan Qomari berperan mengawasi situasi sekitar.

    Soal Kenaikan Iuran BPJS, Bupati Pacitan dan Ponorogo Beda Suara

    Kepada polisi, mereka mengaku sudah 40 kali mencuri sepeda motor sejak tahun 2016 di area Kecamatan Brondong dan Paciran, Lamongan serta Kabupaten Tuban. Barang-barang hasil curianya dijual di Lamongan dan Tuban.

    “Setiap unit kendaraan curian dihargai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta tergantung kondisi,” kata Kapolres.

    Kini kasus curanmor ini masih dalam penyidikkan petugas Polres Lamongan. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    Ini Tips Untuk Dapat Listrik Gratis Mei-Oktober, Bisa Lewat WA

     

    Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul "2 Pencuri Motor Ditembak Polisi di Lamongan, Sudah Beraksi di 40 Lokasi".



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.