Curi Sepeda di Madiun, 2 Pria Asal Magetan Ditangkap Polisi

Dua pencuri sepeda kayuh asal Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota.

Curi Sepeda di Madiun, 2 Pria Asal Magetan Ditangkap Polisi Dua pelaku pencurian sepeda kayuh dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Madiun Kota, Senin (29/11/2021). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dua pencuri sepeda kayuh asal Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota. Dari pengakuan, kedua pencuri itu telah melakukan aksi pencurian itu di dua lokasi di wilayah Jiwan.

    Kedua pria itu berinisial AGS, 28, warga Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, dan DVY, 28, asal Desa Kinanding, Kecamatan Bendo.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan aksi komplotan pencuri spesialis sepeda kayuh ini terjadi pada November 2021. Kedua pria itu mencuri di dua titik, yakni di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan dan di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan.

    “Kedua pencuri ini menjalankan aksinya selalu berdua,” kata dia, Rabu (1/12/2021).

    Unik! Rumah Milik Kiai di Madiun Dilengkapi Tempat Ibadah 5 Agama

    Dewa menuturkan kedua pria itu sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari target. Pelaku mencari target yakni sepeda kayuh yang diparkir di teras rumah.

    Setelah mengetahui kondisi rumah sepi, kata Dewa, satu orang pelaku yang membonceng turun dan langsung mengambil sepeda yang diparkir itu. Setelah itu mereka kabur dengan membawa sepeda kayuh itu.

    Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya tidak hanya pada malam hari. Tetapi, mereka juga melakukan aksi pencurian itu pada siang hari.

    Alhamdulillah, Rumah Reyot yang Dihuni Mbah Slamet Sudah Diperbaiki

    “Di dua lokasi itu, mereka mendapatkan dua sepeda kayuh. Mereka ini beraksinya tidak hanya malam hari, tetapi juga di siang hari. Kalau kondisi memungkinkan, mereka akan membawa sepeda itu,” jelasnya.

    Setelah berhasil mengambil sepeda kayuh itu, Dewa menuturkan pelaku kemudian hendak menjualnya. Namun, belum berhasil dijual, kedua pelaku sudah ditangkap polisi.

    “Harga sepeda yang dicuri ini, yang satu seharga Rp2,7 juta dan yang satu lagi seharga Rp1,2 juta,” kata kapolres.

    Atas aksinya itu, kedua pria tersebut dikenai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    “Pelaku DVY ditangkap pada 24 November di Desa Kinanding, Kecamatan Bendo. Sedangkan pelaku AGS ditangkap di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” jelas Dewa.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.