Kategori: News

Dapat Izin Manfaatkan Hutan 35 Tahun, Petani Madiun Diingatkan soal Ini

Pemerintah akan mengevaluasi program pemanfaatan lahan hutan setiap dua bulan sekali.

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah memberikan izin pemanfaatan hutan oleh para petani di Kabupaten Madiun selama 35 tahun. Kendati demikian bukan berarti petani bisa seenaknya memanfaatkan lahan hutan tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mengevaluasi pemanfaatan hutan untuk lahan pertanian itu dua bulan sekali. Hal ini supaya pemanfaatan lahan hutan tersebut benar-benar dijalankan secara maksimal oleh petani penerima izin. (Baca: Di Madiun, Presiden Jokowi Serahkan SK Izin Pemanfaatan Hutan kepada Petani)

Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan sebenarnya sesuai aturan pemanfaatan hutan selama 35 tahun harus dievaluasi setiap lima tahun. Namun, karena ada sistem baru evaluasi akan dilakukan secara intensif dua bulan sekali.

"Empat bulan kan sudah panen. Jadi kami rencanakan intensif per dua bulan [evaluasi]," kata dia kepada wartawan saat mendampingi Presiden Jokowi di Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11/2017).

Dia juga mengingatkan seluruh petani penerima izin pemanfaatan lahan agar menanam tanaman sejenis dalam satu kelompok. Ini supaya hasil tanam memiliki nilai jual. Kalau tidak berkelompok nantinya susah untuk penjualan pascapanen.

"Sebenarnya mau digunakan untuk apa itu haknya warga. Tetapi ini dibimbing supaya hasil tanamnya bernilai jual," jelas dia.

Siti Nurbaya juga meminta pemerintah daerah setempat untuk membantu mengembangkan pengelolaan lahan tersebut. Pemda juga bisa mengarahkan kepada petani untuk bekerja sama dengan perusahaan pakan ternak.

Mengenai lahan hutan yang dimanfaatkan petani, Nurbaya menegaskan program tersebut tidak akan merusak hutan. Lahan hutan yang dimanfaatkan adalah lahan yang memiliki tegakan. Lahan Perhutani yang tidak produktif mencapai 2,4 juta hektare di seluruh Indonesia.

Dia menargetkan pada 2017 ini ada 30 kabupaten yang akan memanfaatkan lahan hutan. Pemanfaatan hutan ini sebagai bentuk pemerataan ekonomi.

Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan saat ini masyarakat di area hutan memiliki kepastian dalam pengelolaan lahan selama 35 tahun. Padahal pada era sebelumnya, petani hutan tidak mendapatkan kepastian tersebut.

Setelah mendapatkan kepastian hukum ini, kata Rini, petani lahan hutan bisa mendapatkan subsidi pupuk, subsidi benih, dan mendapatkan kredit dari perbankan. "Kalau dulu petani di lahan hutan kan tidak diakui sehingga mereka tidak mendapatkan subsidi pupuk, subsidi benih, dan layanan kredit perbankan," jelas dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

1 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

2 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

5 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

6 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.