Demi HP, Warga Tuban Nekat Curi Kotak Amal di 5 Masjid
Pelaku mencuri kotak amal di masjid ketika butuh uang. Modusnya numpang tidur di masjid yang sudah diincarnya.
Madiunpos.com, TUBAN -- Butuh uang untuk membeli handphone (HP), Ahmad Basori, 33, nekat mencuri kotak amal di masjid. Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ini akhirnya ditangkap polisi setelah buron tiga bulan.
Basori ditangkap karena kerap mencuri kotak amal di dalam masjid. Hasil pencurian itu digunakannya untuk mempeli ponsel dan jajan di warung.
Pelaku berhasil dibekuk di saat sedang nongkrong di warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pencuri di Tuban ini Malah Merugi, Kok Bisa
Pria yang mengaku sebagai petani itu mencuri kotak amal di masjid-masjid ketika butuh uang dengan modus tidur di masjid yang sudah diincarnya.
Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh Ahmad Basori itu sempat terekam CCTV. Terakhir pelaku mencuri kotak amal di Musala Al Furqon yang ada di pinggir jalan Dusun Rembes, Desa Gerikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
“Selama tiga bulan terakhir ini dari hasil pengakuannya pelaku sudah lima kali melakukan pencurian kotak amal di masjid. Modusnya pelaku naik sepeda motor dan tidur di Masjid,” kata Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Ruruh Wicaksono, Senin (6/7/2020).
Tiga Hiu Terdampar di Pantai Jember, Satu Dimutilasi dan Dimakan Warga
Numpang Tidur
Pada saat tidur di masjid itu, pelaku selanjutnya mengintai keberadaan kotak amal dan memastikan keadaan sekitar lokasi masjid. Aksinya itu rata-rata dilakukan pada tengah malam saat kondisi sepi.
“Uniknya pelaku itu sendiri sudah ahli dan bisa mengetahui kotak amal itu ada isinya atau tidak. Caranya dengan memasukkan uang koin. Kemudian pelaku membawa kotak amal yang ada isinya dengan sepeda motor,” tambahnya.
Dari hasil pencurian kotal amal yang terakhir, pria yang mengaku sebagai petani itu berhasil mendapatkan uang Rp3,5 juta.
Unik, Physical Distancing di Traffic Light di Tuban Mirip Start MotoGP
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti satu buah linggis kecil, pisau, kunci serbaguna, dan gunting. Selain itu satu HP Xiomi Note 8 dan sisa uang tunai Rp165.000.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Tuban," pungkas Kapolres Tuban.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Jasad Santri yang Terseret Ombak di Laut Tuban Ditemukan
- Cuci Jeroan Sapi Kurban di Laut Tuban, Seorang Santri Terseret Ombak
- Kantor Desa di Tuban Dirusak, Ternyata Gara-Gara Warganya Ada yang Selingkuh
- Kantor Desa Ngimbang di Tuban Dirusak Seratusan Orang
- Sempat Tolak Proyek Kilang Minyak, Warga Sumurgeneng Tuban Kini Jadi Miliarder
- Dapat Ganti Rugi Rp18 Miliar, Warga Tuban Ini Borong 3 Mobil dan Bangun Usaha
- Selain Mobil, Warga Tuban yang Mendadak Kaya Juga Membeli Ini
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.