DEMO MAHASISWA : Tolak UU MD3, Aktivis PMII Madiun Usung Keranda Mayat ke Gedung DPRD

DEMO MAHASISWA : Tolak UU MD3, Aktivis PMII Madiun Usung Keranda Mayat ke Gedung DPRD Puluhan mahasiswa anggota PMII Madiun berdemonstrasi menolak UU MD3 di depan kantor DPRD Kota Madiun, Jumat (2/3/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Demo Madiun, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Madiun menolak UU MD3.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Madiun menolak UU MD3. Mereka berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 32, Jumat (2/3/2018) pagi.

    Pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa tersebut berorasi di depan Gedung Dewan sambil membentangkan berbagai spanduk yang bertuliskan Tolak UU MD3 dan tagar Save Demokrasi. Mahasiswa juga membawa replika keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di Indonesia.

    Ketua PMII Cabang Madiun, Asep Amrullah, mengatakan PMII Madiun tegas menolak pengesahan hasil revisi atas UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dia menganggap UU tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi yang selama ini dijunjung.

    Menurut Asep, setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Dia menegaskan kritik tidak boleh dianggap sebagai sebuah penistaan.

    "Ekspresi berbeda-beda dalam memberikan kritik tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR. Apalagi sampai dijerat hukum," jelas dia kepada wartawan.

    Atas berbagai pertimbangan itu, Asep mendesak DPR melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Mereka juga mendesak Presiden Jokowi supaya menolak dan tidak menandatangani revisi UU MD3 dan segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3.

    "Kami meminta agar Presiden senantiasa beristikamah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 serta siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan," jelas dia.

    Lebih lanjut, dia berharap DPRD Kota Madiun sebagai perwakilan rakyat siap untuk dikritik oleh masyarakat dalam bentuk apa pun. DPRD Kota Madiun diminta tidak mengkriminalisasi siapa pun yang melakukan kritikan menggunakan UU MD3.

    Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyampaikan pihaknya tidak antikritik dan terbuka terhadap seluruh kritik yang masuk. Dia menyampaikan usulan yang disampaikan baik dan nantinya tuntutan tersebut akan disampaikan kepada DPR.

    "Usulan itu baik. Apa yang mereka sarankan bagus dalam rangka memberikan warna demokrasi yang ruhnya menyejahterakan masyarakat," jelas dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.