Kategori: News

Dilarang Menikah, Suami di Banyuwangi Aniaya Istri

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Gara-gara tak diizinkan menikah lagi, seorang suami di Banyuwangi tega menganiaya istri sendiri. Pria tak bertanggung jawab itu adalah Teguh Susetyo, 46, warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.

Teguh tega melakukan kekerasan terhada istrinya, FJ, 36, hingga korban mengalami trauma.

Seperti dikutip dari detik.com,  kasus ini berawal saat pelaku meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi. Mendapati keinginan suaminya ini, FJ kaget. Seperti wanita pada umumnya yang enggan dimadu, FJ pun menolak karena tidak bersedia diduakan. Penolakan ini berujung pada meluapnya emosi pelaku. Teguh marah dan akhirnya memukuli FJ ketika mereka berada di rumah di kawasan Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan.

"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ujar Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Rabu (16/10/2019).

Akibat dipukuli, kata  korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta ketakutan dan trauma. FJ kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Begitu laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya," kata Kapolsek.

"Selanjutnya, kepolisian menggelandang pelaku ke Mapolsekta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara sebagai penguat laporan korban, pihak kepolisian juga meminta visum luka luka korban.

Ali mengatakan polisi mengupayakan jalur mediasi korban dengan pelaku mengingat mereka adalah pasangan suami istri. Polisi mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menindaklanjutinya secara hukum.

"Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut [diproses hukum]," pungkas Ali.

Kini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangungjawabkan semua perbuatannya.

Teguh dijerat Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.