Kategori: News

Dilarang Menikah, Suami di Banyuwangi Aniaya Istri

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Gara-gara tak diizinkan menikah lagi, seorang suami di Banyuwangi tega menganiaya istri sendiri. Pria tak bertanggung jawab itu adalah Teguh Susetyo, 46, warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.

Teguh tega melakukan kekerasan terhada istrinya, FJ, 36, hingga korban mengalami trauma.

Seperti dikutip dari detik.com,  kasus ini berawal saat pelaku meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi. Mendapati keinginan suaminya ini, FJ kaget. Seperti wanita pada umumnya yang enggan dimadu, FJ pun menolak karena tidak bersedia diduakan. Penolakan ini berujung pada meluapnya emosi pelaku. Teguh marah dan akhirnya memukuli FJ ketika mereka berada di rumah di kawasan Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan.

"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ujar Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Rabu (16/10/2019).

Akibat dipukuli, kata  korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta ketakutan dan trauma. FJ kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Begitu laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya," kata Kapolsek.

"Selanjutnya, kepolisian menggelandang pelaku ke Mapolsekta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara sebagai penguat laporan korban, pihak kepolisian juga meminta visum luka luka korban.

Ali mengatakan polisi mengupayakan jalur mediasi korban dengan pelaku mengingat mereka adalah pasangan suami istri. Polisi mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menindaklanjutinya secara hukum.

"Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut [diproses hukum]," pungkas Ali.

Kini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangungjawabkan semua perbuatannya.

Teguh dijerat Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

3 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

4 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

4 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

5 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.