Di Ngawi, Jebakan Listrik Lebih Berbahaya Bagi Petani Ketimbang Tikus

Pemasang jebakan listrik bisa dipidana apabila sampai menimbulkan korban jiwa.

Di Ngawi, Jebakan Listrik Lebih Berbahaya Bagi Petani Ketimbang Tikus Ilustrasi sawah yang dipasang jebakan listrik untuk membasmi tikus. (madiunpos.com/Tri Rahayu)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Kebiasaan petani di Ngawi memasang jebakan listrik untuk membasmi hama tikus di sawah ternyata lebih berbahaya bagi petani ketimbang tikusnya. Ini terbukti dari data bahwa jumlah petani Ngawi yang meninggal tersengat jebakan listrik cukup tinggi.

    Tahun 2019 lalu, sedikitnya ada 10 petani yang meregang nyawa di sawah akibat jebakan tikus yang mereka pasang sendiri. Tahun ini, sudah ada dua petani yang tewas dengan kasus yang sama. Fenomena ini membuat Polres Ngawi turun tangan.

    Bersama jajaran Muspida (musyawarah pimpinan daerah) dan Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan), polisi menggelar sosialisasi yang benar ke petani terkait pembasmian tikus. "Memang di Ngawi sedang marak hama tikus dan kita sosialisasi terkait pembasmian agar tidak salah menggunakan jebakan tikus yang beraliran listrik," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, kepada wartawan saat sosialisasi kepada petani Desa Pangkur, Rabu dini hari (29/1/2020), seperti dilansir detik.com.

    Acara yang dihadiri sekitar 200 petani serta tokoh ulama itu diberi nama Cangkrukan Kamtibmas (Bincang Kreatif Untuk Kebersamaan). Acara ini dibuat santai dengan harapan pesan yang disampaikan bisa diserap dan dimengerti petani.

    "Yang jelas agar petani memahami bahaya jebakan tikus dengan cara pemakaian aliran listrik. Kita berikan solusi lain yang tidak membahayakan petaninya. Diharapkan tidak ada lagi korban lagi," katanya.

    Dicky menjelaskan pembasmian tikus sebaiknya dilakukan dengan cara gropyokan menggunakan semburan api dengan sarana gas elpiji ke sarang tikus. "Yang aman tentu jangan menggunakan aliran listrik. Sebaiknya dengan gropyokan bersama petani," paparnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat, mengaku pihaknya tengah menangani satu kasus jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pemasang jebakan tikus tersebut terancam pidana.

    "Pemasang jebakan dikenakan pidana terkait Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.