Diajari Jenderal Yusuf, Ustaz SA Produksi Sabu-Sabu di Rumahnya

Ustaz SA diajari membuat sabu-sabu dan diupah senilai Rp100 juta per bulan oleh tersangka lainnya berinisial YM alias Jenderal Yusuf, napi kasus narkoba.

Diajari Jenderal Yusuf, Ustaz SA Produksi Sabu-Sabu di Rumahnya Ilustrasi sabu-sabu (suara.com-Kurniawan Mas'ud)

    Madiunpos.com, MATARAM- Tidak elok betul perbuatan seorang ustaz di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ini. Ustaz berinisial SA, 45, ini merupakan pengelola rumah produksi sabu-sabu di Pringgasela, kabupaten Lombok Timur.

    Ia diajari membuat sabu-sabu dan diupah senilai Rp100 juta per bulan oleh tersangka lainnya berinisial YM alias Jenderal Yusuf.

    "Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustad di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/11/2020).

    UMK Jatim 2021: 5 Daerah Rp4 Jutaan, 15 Daerah di Bawah Rp2 Juta  

    Upah Rp100 juta tersebut, jelasnya, dijanjikan Jenderal Yusuf per-bulan. Upah itu untuk biaya produksi sabu-sabu yang dibuat ustaz di rumahnya.

    Kemudian untuk proses pembuatan, ustaz kepada penyidik mengaku tidak memiliki pengalaman. Melainkan ustaz mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.

    "Jadi pembuatan sabu-sabu di rumah ustaz ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustaz ini diajarkan 'by video call'," ujarnya.

    PAD Rendah Jadi Ganjalan Wacana Provinsi Madura

     

    Napi Narkoba

    Terkait dengan hal itu, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan tersebut. Siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum.

    "Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi? itu masih kita dalami," kata Helmi.

    Informasi lainnya dikatakan penyidik telah mengetahui asal-usul bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut. Barang dikirim langsung dari Malaysia. Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Suami Pergi Yasinan, Istri di Tulungagung Dibunuh Tetangga secara Sadis

    Bahan baku dikirim oleh rekannya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentransfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.

    Jenderal Yusuf memesannya dari dalam LP Kelas IIA Mataram. Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu-sabu milik ustaz di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

    Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di LP Kelas IIA Mataram. Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.

    Berselisih Paham, Pemuda di Lamongan Tega Menganiaya Tetangga hingga Meninggal

     

    Buronan Interpol

    Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunei Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.

    Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik ustaz di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (21/11) sore.

    Ustaz dengan inisial SA ditangkap bersama pria berinisial RI, 43, yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.

    Miris, Suami Paksa Istri dan Anak Curi Kotak Amal di Masjid

    Penggerebekan dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama. Dari penggerebekan itu ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.

    Hasil penggeledahan, disita cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.

    Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.

    Dorong Imunitas Santri Ponpes, Mustika Ratu Bagikan 1.600 Starter Pack Ramuan Herbal

    Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.

    Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu (21/11) siang itu berinisial SR, 24, RS, 27, HA, 24, RP, 25, LN, 27, RAK, 36, HA, 37, dan SH, 32.

    Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolda NTB. Mereka yang masih menjalani serangkaian pemeriksaan terancam Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.