Diduga Danai Pembuatan Balon Udara, ASN Kemenag Ponorogo Diperiksa Polisi

PNS Kemenag Ponorogo diperiksa polisi karena diduga danai pembuatan balon udara.

Diduga Danai Pembuatan Balon Udara, ASN Kemenag Ponorogo Diperiksa Polisi Polres Ponorogo menyita sejumlah balon udara dari warga. (detik.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Ponorogo harus berurusan dengan aparat kepolisian. ASN berinisial WD tersebut diduga menjadi penyandang dana pembuatan balon udara di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

    Dia turut ditangkap bersama empat orang lainnya ketika hendak menerbangkan balon udara di wilayah Kecamatan Babadan, Ponorogo, Rabu (27/5/2020). WD langsung dibawa masuk ke ruangan penyidik.

    Seperti diketahui, Pemkab melarang penerbangan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan dan bisa menimbulkan kebakaran atau kerusakan lain.

    Mengulik Sejarah Tradisi Balon Udara di Ponorogo, Apa Benar Sudah Ada Sejak Abad ke-7?

    "Kita panggil bersangkutan untuk dimintai keterangan," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, seperti dilansir detik.com, Kamis (28/5/2020).

    Kecurigaan polisi muncul lantaran rumah oknum PNS itu menjadi lokasi penerbangan balon udara tersebut. Sementara ini, oknum PNS tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mengembangkan penyelidikan. "Kita akan kembangkan lagi, tunggu dulu. Kita harus periksa saksinya," tambah Arief.

    Balon Udara Nyaris Bakar Rumah Warga Magetan

    Bila terbukti bersalah, WD bisa dijerat UU Penerbangan dan UU Darurat dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun penjara.

    Sementara itu, selama Lebaran, Polres Ponorogo setidaknya menyita 87 balon udara tanpa awak. Penerbangan balon udara dilarang pemerintah karena merugikan masyarakat lain.

    Ada Lagi Balon Udara Yang Jatuh di Madiun, Polisi: Diduga dari Ponorogo

    Terlebih, saat diterbangkan balon udara tersebut membawa ratusan petasan. Itu yang menjadi pemicu kebakaran permukiman maupun perkebunan masyarakat. Serta membahayakan penerbangan udara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.