Diduga Danai Pembuatan Balon Udara, ASN Kemenag Ponorogo Diperiksa Polisi
PNS Kemenag Ponorogo diperiksa polisi karena diduga danai pembuatan balon udara.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Ponorogo harus berurusan dengan aparat kepolisian. ASN berinisial WD tersebut diduga menjadi penyandang dana pembuatan balon udara di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Dia turut ditangkap bersama empat orang lainnya ketika hendak menerbangkan balon udara di wilayah Kecamatan Babadan, Ponorogo, Rabu (27/5/2020). WD langsung dibawa masuk ke ruangan penyidik.
Seperti diketahui, Pemkab melarang penerbangan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan dan bisa menimbulkan kebakaran atau kerusakan lain.
Mengulik Sejarah Tradisi Balon Udara di Ponorogo, Apa Benar Sudah Ada Sejak Abad ke-7?
"Kita panggil bersangkutan untuk dimintai keterangan," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, seperti dilansir detik.com, Kamis (28/5/2020).
Kecurigaan polisi muncul lantaran rumah oknum PNS itu menjadi lokasi penerbangan balon udara tersebut. Sementara ini, oknum PNS tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mengembangkan penyelidikan. "Kita akan kembangkan lagi, tunggu dulu. Kita harus periksa saksinya," tambah Arief.
Balon Udara Nyaris Bakar Rumah Warga Magetan
Bila terbukti bersalah, WD bisa dijerat UU Penerbangan dan UU Darurat dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, selama Lebaran, Polres Ponorogo setidaknya menyita 87 balon udara tanpa awak. Penerbangan balon udara dilarang pemerintah karena merugikan masyarakat lain.
Ada Lagi Balon Udara Yang Jatuh di Madiun, Polisi: Diduga dari Ponorogo
Terlebih, saat diterbangkan balon udara tersebut membawa ratusan petasan. Itu yang menjadi pemicu kebakaran permukiman maupun perkebunan masyarakat. Serta membahayakan penerbangan udara.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.