Sandi menunjukkan CD berisi lagu Rhoma Irama yang dinyanyikan artis dangdut lain. (Ardian Fanani/detikcom)
Madiunpos.com, BANYUWANGI - Sandi Record memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Rhoma Irama atas lagu-lagu yang diunggah di YouTube. Dapur rekaman ternama pada media 2000-an di Banyuwangi ini terbebas dari gugatan Rp1 miliar yang dilayangkan oleh Raja Dangdut itu.
Sandi sebagai pemilik Sandi Record mengaku kaget karena gugatan itu tiba-tiba muncul tanpa ada somasi yang dilayangkan.
"Sebelum pengadilan dari Rhoma tidak ada komunikasi. Somasi aja ndak ada tidak saya terima," ujar Sandi kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).
Soal Royalti Lagu, PN Surabaya Tolak Gugatan Rhoma Irama Rp1 Miliar
Dalam persidangan, kata Sandi, dirinya juga sempat menanyakan somasi. Namun dari pihak Rhoma Irama kebingungan karena tak bisa menunjukkan bukti jika sudah mengirimkan somasi terkait lagu yang diunggahnya di platform YouTube dan Amazon.
"Katanya sih sudah dikirim. Tapi pada saat sidang mereka bingung tidak bisa menunjukkan bukti," tambahnya.
Bahkan, pria yang juga ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait royalti lagu ini pernah duduk bareng dengan Rhoma Irama yang merupakan komisaris LMK. Dan tak pernah membahas tentang lagu-lagu yang di-publishnya itu.
Dinkes Tulungagung Temukan 4 Makanan Mengandung Zat Berbahaya
"Kita ini satu lembaga. Saya ketua, beliau itu komisaris. Sudah sering ketemu bahkan satu ruangan. Kok tidak ada komunikasi. Makanya setelah laporan masuk ya saya hadapi, Alhamdulillah pengadilan sangat adil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan Sandi Record. Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp1 miliar terkait royalti lagu miliknya.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.
Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya
Namun Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan tersebut dengan alasan Sandi Record sudah membayarnya. Dalam persidangan, tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti.
"Ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipta yang didalilkan oleh Haji Rhoma Irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari tergugat sudah bisa dibuktikan bahwa dia sudah membayar," jelas humas PN Surabaya Martin Ginting kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.