Disnaker Kota Madiun Persilakan Perusahaan Ajukan Keberatan Atas Kenaikan UMK 2020

Disnaker Kota Madiun membuka pintu bagi yang keberatan membayar upah pekerjanya sesuai UMK 2020.

Disnaker Kota Madiun Persilakan Perusahaan Ajukan Keberatan Atas Kenaikan UMK 2020 Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Upah minimum kota (UMK) tahun 2020 Kota Madiun telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, senilai Rp1.954.705,75. Kenaikan UMK ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya mulai Januari 2020.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto Harjo Wiyono, mengatakan kenaikan UMK Kota Madiun sesuai dengan usulan dari Wali Kota Madiun. Ada kenaikan 8,51% dari nilai UMK tahun 2019.

    Setelah penetapan ini, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan kenaikan UMK 2020 kepada seluruh pengusaha di wilayah Kota Madiun. Hal ini supaya seluruh perusahaan bisa menggaji karyawannya sesuai aturan tersebut.

    Pemkot membuka pintu penangguhan kepada para pengusaha yang merasa keberatan dengan nilai UMK tersebut.

    "Per 1 Januari 2020, seluruh perusahaan harus menggaji karyawannya sesuai UMK itu. Kalau ada keberatan, itu ada waktu sanggah sampai tanggal 30 Desember 2019," kata dia kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

    Bagi perusahaan yang merasa keberatan atas besaran upah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Disnaker Kota Madiun. Setelah itu, Disnaker Kota Madiun akan melanjutkan surat keberatan itu kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur dan gubernur akan mengambil kebijakan.

    Meski diperbolehkan untuk mengajukan keberatan, Suyoto menegaskan perusahaan tersebut wajib menyertakan neraca laba dan rugi. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan penangguhan.

    "Pengajuan keberatan ini tidak boleh hanya bilang 'saya tidak kuat bayar itu'. Tapi memang harus dilihat kondisi perusahaannya," ujarnya.

    Selama ini pihaknya belum pernah menerima aduan keberatan pembayaran UMK dari perusahaan.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.