Ditahan KPK, Mensos Juliari Mendekam di Rutan hingga Natal

Firli menyebutkan Juliari Batubara dan Adi Wahyono ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 hingga 25 Desember 2020.

Ditahan KPK, Mensos Juliari Mendekam di Rutan hingga Natal KPK resmi menahan Menteri Sosial Juliari Batubara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Corona. (Suara.com/M Yasir)

    Madiunpos.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan PPK Kemensos, Adi Wahyono. Keduanya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka Juliari Batubara ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka Adi Wahyono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

    Firli menyebutkan Juliari Batubara dan Adi Wahyono ditahan selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak 6 hingga 25 Desember 2020.

    Tak Punya Utang, Harta Kekayaan Cabup Ponorogo Sugiri Lebih dari Rp5 Miliar

    "Penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

    Juliari Batubara dan Adi Wahyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19. Juliari Batubara langsung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menyerahkan diri sekira pukul 02.45 WIB tadi.

    Pantauan Suara.com sekira pukul 17.07 WIB Juliari Batubara dan Adi Wahyuno keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/12/2020). Keduanya terlihat berjalan menunduk dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat digiring oleh penyidik.

    Google Doodle Tampilkan Noken Papua, Warisan Budaya Khas Bumi Cendrawasih

     

    OTT 6 Orang

    Pengungkapan kasus korupsi terkait bansos Covid-19 di Kementerian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

    Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

    Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap. Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

    Jadi Warisan Budaya, Berikut Fakta Unik Noken Papua

    Firli sebelumnya mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

    "JPB [Juliari P. Batubara] selaku Menteri Sosial menunjuk MJS [Matheus Joko Santoso] dan AW [Adi Wahyono] sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

    Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
    "Untuk ‘fee’ tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," tambah Firli.

    Anti Baper, Berikut Ini Tips Berteman dengan Mantan

     

    Fee

    Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

    "Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

    Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

    Hujan 5 Jam, 6 Kecamatan di Kabupaten Madiun Banjir

    "Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

    Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

    Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK menyita uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.