Ditangkap, Laras Cynthia Owner Dapoer Emak Caca Pura-Pura Kesurupan

Laras Cynthia diduga pura-pura kesurupan setelah dilaporkan kepada pihak kepolisan atas kasus penggelapkan uang pemodal senilai Rp15 milliar.

Ditangkap, Laras Cynthia Owner Dapoer Emak Caca Pura-Pura Kesurupan Laras Cynthia owner Dapoer Emak Caca diduga pura-pura kesurupan makhluk halus saat mau ditangkap polisi, Senin (26/10/2020). (Instagram-@moraadelia6)

    Madiunpos.com, MATARAM – Didesak mengakui perbuatannya oleh puluhan korban karena kasus penipuan dan investasi bodong, Laras Cynthia diduga pura-pura kesurupan makhluk halus.

    Awal mulanya video tersebut dibagikan akun Instagram @moraadelia6, Senin (26/10/2020), tampak seorang perempuan yang tergeletak di lantai sambil meracau. Wanita yang cuma mengenakan setelan kaus warna ungu dan celana pendek itu meracau dengan suara yang tidak jelas sambil menunjuk-nunjuk sesuatu ke atas.

    Wanita itu diketaui bernama Laras Cynthia, ia merupakan owner Dapoer Emak Caca. Laras diduga pura-pura kesurupan setelah dilaporkan kepada pihak kepolisan atas kasus penggelapkan uang pemodal senilai Rp15 milliar.

    Kecewa Tak Ditemui Khofifah, Massa Buruh Tolak Omnibus Law Bakar Kemenyan

    Dilansir dari Indozone, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan mengenai laporan terkait investasi bodong dan penipuan. Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakuan penyelidikan oleh Direskirmsus.

    “Sudah diterima,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Polresta Mataram tengah mengusut dugaan penipuan patungan usaha kuliner Dapoer Emak Caca. Saat ini pelaku pun telah di tangkap dan sedang mendekam di balik jeruji besi.

    Pasutri di Surabaya Diciduk saat Beri Layanan Threesome

    “Kasusnya sudah kita tangani. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin, 26 Oktober 2020.

     

    Ratusan Orang Tertipu

    Beradasarkan keterangan lebih lanjut, Kadek menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, sebagaimana dan akan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

    Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Madiunpos.com, menurut penasihat hukum korban Anton Hariawan mengungkapkan korban investasi bodong milik Laras Cynthia secara keseluruhan mencapai 232 orang di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini yang melakukan pelaporan baru sebagian saja.

    Bea Cukai Juanda Musnahkan Ratusan Sex Toys

    Kronologi awalnya korban terbujuk oleh pelaku saat korban menerima tawaran kerja sama dalam usaha rumah makan Dapoer Emak Caca, Caca Garden, Caca Village, Caca Crabs. Adapun keuntungan yang dijanjikan sebesar 50-70 persen.

    Tawaran tersebut dipromosikan oleh salah seorang selebgram asal Kota Mataram berinisia MC pada awal 2020. Begitu tertarik, korban kemudian melakukan komunikasi via WhatsApp dengan pelaku. Setelah itu terjadilah kesepakatan.

    “Kliennya menyetor modal antara lain Rp63 juta; Rp10 juta; Rp35 juta; Rp50 juta; Rp50 juta; Rp100 juta; Rp35 juta; Rp35 juta; Rp114 juta; Rp154 juta; Rp25 juta; Rp35 juta; dan Rp43 juta,” ungkap penasihat hukum korban, Anton Hariawan.

    Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik!

    Selanjutnya korban menginvestasikan dananya. Tetapi begitu korban menanamkan modal, ternyata yang terjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan.

    Bukannya mendapat untung tetapi malah buntung. Sebab modalnya saja tidak kembali, dana yang disetorkan korban diduga digunakan untuk memperkaya aset-aset pribadinya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.