Ditangkap Saat Ngaji, Pengedar di Surabaya Simpan Sabu dalam Al-Qur'an

Seorang pengedar sabu di Surabaya menyimpan barang terlarang tesebut di dalam Al-Quran. Mengapa ia nekat melakukan itu?

Ditangkap Saat Ngaji, Pengedar di Surabaya Simpan Sabu dalam Al-Qur'an Pelaku Slamet Riyadi. (Detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap Slamet Riyadi, 45, seorang yang diduga pengedar sabu saat mengaji. Polisi menemukan barang bukti 1,10 gram sabu yang disimpan pelaku dalam Al-Qur'an.

    Slamet merupakan warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir. Ia ditangkap pada Jumat (26/6) di rumahnya. Ia mengaku panik didatangi polisi saat mengaji, lalu menyimpan sabu tersebut dalam kitab suci.

    Hendak ke Pasar, Pasutri di Magetan Meninggal Tertabrak KA Barang

    "Saya panik karena akan ditangkap polisi. Waktu saya ngaji, dengar polisi-polisi lalu saya buka [Al-Qur'an], langsung saya masukkan," kata Slamet kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7/2020).

    Dengan menyimpan sabu di dalam Al-Qur'an yang usai dibaca, pelaku berharap tidak tercium polisi. "Iya habis dibaca Pak," imbuh pria yang sudah memiliki satu cucu ini.

    Netizen Desak Wali Kota Risma Mundur, Ketua PDIP Surabaya: Tak Beralasan

    Ia mengaku, biasanya menyimpan sabu di luar rumah agar tidak diketahui keluarga. Namun karena dirasa tinggal sedikit, akhirnya tiga poket sabu yang belum terjual itu dibawa ke rumah.

    "Di luar rumah, ini tinggal sedikit saya simpan [di Al-Qur'an]. Iya [biar aman. Menyesal," lanjut Slamet seperti dikutip dari Detik.com.

    Via Vallen Bantah Sebut Tersangka Kotor dan Lusuh

    Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktikkan cara menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui petugas. Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur'an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.

    Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.