Ditelantarkan, Istri Siri Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Madiun

Seorang pria yang merupakan oknum pejabat di Pemkab Madiun dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial VE ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun.

Ditelantarkan, Istri Siri Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Madiun Seorang perempuan melaporkan oknum ASN Pemkab Madiun di Inspektorat Madiun karena ditelantarkan seusai dinikahi siri. (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria yang merupakan oknum pejabat di Pemkab Madiun dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial VE ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun.

    Perempuan berusia 37 tahun itu mengadu karena ditelantarkan oknum pejabat tersebut seusai dinikahi siri.

    Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto. Tontro menegaskan kasus dugaan seorang ASN Pemkab Madiun menelantarkan istri sirinya itu telah ditangani Inspektorat.

    Masa Tanam Porang, Harga Kotoran Ternak di Madiun Naik 100%

    “Sudah ditangani Inspektorat. Nantinya Inspektorat yang akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan,” kata dia, Selasa (19/10/2021).

    Tontro menegaskan akan segera memanggil oknum ASN tersebut dan menindaklanjuti laporan dari perempuan yang mengaku istri siri ASN itu.

    Sesuai aturan, kata Tontro, seorang ASN dilarang menikah siri bila tidak mendapatkan izin dari atasan langsung.

    “Kalau tidak ada izin ya tidak boleh,” kata Tontro.

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari perempuan berinisial VE itu. Timnya masih menyelidiki laporan dari perempuan tersebut.

    Solar Langka, Kendaraan Mengular di SPBU Madiun

    Dia menegaskan timnya membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak untuk membuktikan laporan itu. Agus berjanji akan menyampaikan hasilnya bila sudah selesai melakukan pemeriksaan.

    “Kalau sudah saatnya pasti kita sampaikan,” kata dia.

    Mengenai sanksi yang diberikan, Agus menyampaikan akan mengacu pada aturan yang ada. Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang, dan berat. Hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan timnya.

    Secara terpisah, perempuan yang melaporkan oknum ASN tersebut memasukkan berkas pengaduan itu di BKD dan Inspektorat. Dalam laporannya itu, VE membawa sejumlah barang bukti yang menunjukkan pernikahan sirinya dengan oknum pejabat itu.

    “Saya bawa bukti-bukti berupa surat nikah siri, ada VCD berisi video ijab siri dengan yang bersnagkutan dan foto pernikahan siri saya,” kata dia.

    Dia berharap oknum pejabat itu bertanggungjawab untuk menikahinya secara sah. VE menikah siri dengan oknum pejabat itu pada awal Agustus 2021. Namun, sejak akhir Agustus lalu oknum pejabat itu menghilang dan tidak bisa dihubungi.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.