Dor! Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor karena Melawan Pakai Celurit

Dua pelaku curanmor dilumpuhkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota karena melukai petugas dengan celurit.

Dor! Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor karena Melawan Pakai Celurit Polresta Malang Kota menggelar jumpa pers kasus pencurian sepeda motor. (Muhammad Aminudin/detikcom)

    Madiunpos.com, MALANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Malang Kota, Jawa Timur, menembak dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tembakan diarahkan ke betis para pelaku karena melukai petugas dengan celurit.

    Dua pelaku ini yakni S, 32, warga Pasrepan Kabupaten Pasuruan dan W, 31, warga Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan petugas sudah sebelumnya sudah mengintai kedua pelaku. Pengintaian dilakukan setelah para pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy di sebuah kafe di kawasan Janti, Kota Malang, Selasa (23/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Berdebat dengan Pasha soal Banjir Jakarta, Giring: Berpolitik Jangan Baper

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, membantu petugas mengidentifikasi para pelaku. Esok harinya, polisi menemukan jejak pelaku di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

    Diduga, keduanya akan kembali melakukan aksi curanmor. Namun langkah pelaku digagalkan oleh polisi. Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan melukai polisi dengan sebilah celurit sebanyak dua kali.

    "Kedua pelaku akhirnya bisa diamankan. Karena membahayakan petugas, kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujar Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta, Jl Jaksa Agung Suprapto, Kamis (25/2/2021).

    Santunan Covid-19 Batal, Ahli Waris di Surabaya Anggap Pemerintah PHP

    Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti curanmor. Barang bukti itu seperti kunci T, mata kunci T, senjata tajam, celurit, kunci pembuka pintu, isolasi, tas, cutter dan kunci berbentuk L.

    "Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T. Sampai saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini," tambahnya.

    Kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya yaitu maksimal tujuh tahun penjara.

    Murahnya Kebangetan! Warung Ini Jual Soto Ayam Seporsi Cuma Rp1.000



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.