DPRD Madiun Gelar Uji Publik 3 Raperda, Apa Saja?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kini sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Madiunpos.com, MADIUN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kini sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Saat ini prosesnya baru di tahap uji publik terhadap raperda tersebut.
Tiga raperda inisiatif tersebut terdiri dari raperda tentang jasa konstruksi, raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, dan raperda tentang ketahanan pangan daerah.
Bertempat di Hotel Aston Madiun, Kamis (17/9/2020), masing-masing pansus raperda tersebut menggelar uji publik terhadap raperda yang diusulkan tersebut. Di masing-masing forum uji publik terhadap raperda itu, ada perwakilan dari kelompok masyarakat yang ikut dalam diskusi membahas raperda tersebut. Semisal di forum uji publik raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang diundang adalah pelaku-pelaku usaha di Kota Madiun.
Antisipasi Klaster Kantor Pemerintah, Pegawai Luar Kota Madiun Boleh WFH
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, mengatakan tiga raperda tersebut kini sedang dibahas oleh DPRD Kota Madiun. Masing-masing raperda ini memiliki urgensinya.
Dia menuturkan untuk raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif bertujuan untuk melindungi hasil kreatifitas pelaku ekonomi kreatif, mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, memberikan kemudahan dan fasilitas untuk meningkatkan pendapatan, melindungi industru kreatif berbasis lokal, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah.
“Kita lihat di tengah pandemi ini, ekonomi kreatis salah satunya yang bertahan dalam menggerakan ekonomi,” kata Andi.
PSHT Pusat Madiun Minta Aparat Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Penyerangan Pesilat di Sukoharjo
Dia menuturkan untuk raperda ketahanan pangan ini penting karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Dalam hal ini, pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kualitas dan kuantitas konsumsi pangan masyarakat.
“Untuk ketahanan pangan ini, melalui raperda ini mencoba untuk memberikan regulasi dalam pemanfaatan lahan tidur hingga memfasilitasi petani menjual hasil panennya ke pemerintah,” jelasnya.
Hasil uji publik ini akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pansus. Masukan-masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam perancangan perda ini.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.