Madiunpos.com, SURABAYA -- Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menilai reklamasi atau pengurukan di kawasan Pantai Kenjeran, Kota Surabaya, melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.
"Dalam Perda 1/2018 disebutkan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seizin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, di Surabaya, Rabu (27/11/2019).
Menurut dia, hasil rapat dengar pendapat di Komisi C dengan beberapa pihak beberapa hari lalu diketahui bahwa reklamasi yang diduga dilakukan sejumlah pengembang serta warga Bulak itu melanggar aturan.
Baktiono menjelaskan awalnya reklamasi ini atas inisiatif warga karena ingin mempunyai tempat pengeringan hasil tangkapan laut. Hal itu dikarenakan selama ini para nelayan menjemur hasil tangkapan laut berupa ikan di pinggir jalan.
"Masyarakat nelayan ini sudah menyampaikan permintaan mereka ke Pemkot Surabaya, tapi malah dibangunkan sentra ikan Bulak yang tidak menjawab kebutuhan nelayan," ujarnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, reklamasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kawasan permukiman.
"Kita inginkan kepada warga agar menghentikan aktivitas pengurukan karena melanggar hukum dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.
Salah seorang warga Kelurahan Sukolilo, Hanafi, mengatakan pengurukan itu sudah dilakukan sejak 1990. Menurutnya, warga mengistilahkannya dengan revitalisasi bukan reklamasi, karena ini adalah tanah milik nenek moyang mereka yang tergerus air laut.
Menurut dia, pengurukan itu atas inisiatif warga yang sudah disetujui oleh pengurus RT, RW dan kelurahan saat itu. "Setiap tanah yang diuruk juga sudah terbit SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sekitar seratus jumlahnya. Tapi belum semua lahan teruruk, baru sekitar 50 persen saja," ujarnya.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan warga punya nomor urut pengurukan. Dibutuhkan sekitar 70 dump truk sirtu (pasir dan batu) untuk menguruk lahan seluas 7 kali 12 meter persegi. "Kalau soal jual beli itu bukan jual beli lahan, melainkan ganti biaya pengurukan," katanya.
Hanafi menegaskan kalau warga selama ini tidak tahu kalau pengurukan itu melanggar aturan, karena tidak pernah mendapatkan sosialisasi.
Setelah mendapat peringatan dari Komisi C DPRD Surabaya untuk menghentikan pengurukan, Hanafi menjelaskan akan menyampaikannya ke warga. "Terserah warga nantinya bagaimana," katanya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.