Dua Bulan 11 Kecelakaan, Perlintasan Sebidang Di Ngawi Ditutup

PT KAI menutup dua perlintasan sebidang di Ngawi karena sering terjadi kecelakaan.

Dua Bulan 11 Kecelakaan, Perlintasan Sebidang Di Ngawi Ditutup Petugas PT KAI Daop VII Madiun saat menutup perlintasan sebidang di Ngawi, Selasa (3/3/2020). (Istimewa-PT KAI Daop VII Madiun)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Dua perlintasan sebidang jalur kereta api di wilayah Ngawi ditutup PT KAI. Seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan tersebut menjadi alasan penutupan.

    Dua perlintasan sebidang yang ditutup yaitu Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 31A di Km 197+3/4, Desa Salak, petak jalan antara Stasiun Ngawi-Stasiun Kedunggalar. Perlintasan kedua yang ditutup yaitu perlintasan sebidang jalur KA No. 47 di Km 213+139 Desa Kenteng petak jalan antara Stasiun Walikukun-Stasiun Kedungbanteng.

    Manjer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan dalam dua tahap selama dua hari sejak Senin-Selasa (2-3/3/2020). Dia menuturkan dalam dua bulan terakhir ada sebelas kecelakaan yang melibatkan kereta api. Pada Januari ada enam kejadian kecelakaan dan pada Februari ada lima kejadian.

    Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Stasiun di Wilayah Madiun Sediakan Hand Sanitizer

    "Kecelakaan yang terjadi antara lain di KM 119+1 antara Stasiun Garum-Stasiun Blitar, KA Malioboro menabrak mobil; KM 145+2 antara Stasiun Ngunut-Stasiun Sumber Gempol, KA Malioboro menabrak mobil; KM 145+2 antara Stasiun Kediri-Stasiun Ngadiluweh, KA Brantas menabrak pejalan kaki; KM 181+256 antara Stasiun Magetan-Stasiun Geneng dan KM 162+6/7 antara Stasiun Babadan-Stasiun Madiun, KA Sancaka menabrak pejalan kaki," jelas Ixfan, Rabu (4/3/2020).

    Dia menyampaikan penertiban dua perlintasan sebidang itu berjalan tanpa hambatan. Karena sebelum ada penertiban itu terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Muspika Kecamatan Mantingan dan Dishub Kabupaten Ngawi.

    "Karena memang perlintasan sebidang itu rawan dan butuh ada solusi keamanan perjalanan KA," jelasnya.

    Politeknik Negeri Madiun Bakal Bangun Kampus III di Magetan

    Di Kabupaten Ngawi ada 29 perlintasan sebidang. Ini terdiri dari enam perlintasan sebidang terjaga, 10 tanpa rambu, 10 dengan underpass, dan tiga perlintasan tak terjaga dilengkapi dengan rambu early warning system (EWS).

    Dengan adanya penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu atau tanpa penjaga ini, lanjut dia, bisa mengurangi angka kecelakaan antara KA dengan pengguna jalan.

    "Semoga langkah kami ini bisa direspons positif oleh warga dan pemerintah setempat. Sejatinya, perlintasan sebidang jalur KA adalah tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah," jelasnya.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.