Kategori: News

Dua Pengedar Upal di Jember Ditangkap, Satu di Antaranya Residivis

Madiunpos.com, JEMBER -- Aparat Polres Jember menangkap dua pria pengedar uang palsu (upal). Salah seorang di antaranya ternyata residivis.

Dua orang tersebut masing-masing berinisial MS, 39, residivis asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, dan PI, 43, warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember.  Keduanya ditangkap polisi saat membeli makanan dan minuman di warung kopi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember, menggunakan upal.

"Tersangka MS merupakan residivis yang pernah dipidana 3 tahun penjara dalam perkara yang sama, yakni peredaran uang palsu di Bali," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, dalam keterangan persnya di Mapolres Jember, Senin (6/1/2020), seperti dilansir Antara.

Sementara PI, dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Jember, mengaku baru kali pertama membeli upal dari MS. Namun polisi terus menyelidiki dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Polisi masih menyelidiki untuk mencari kemungkinan ada pembuat upal di balik peredarannya di Jember, apalagi tersangka MS pernah terlibat dalam kasus yang sama di Pulau Dewata," tuturnya.

Dari keterangan MS, uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AM, warga di Pulau Madura, yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka MS mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1,5 juta yang terdiri atas pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar dan ia memperolehnya dari AM di Pulau Madura dengan ketentuan 1:3 yang dibayar dengan uang asli Rp500.000," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, uang palsu tersebut sudah dipesan dan dijual kepada tersangka PI dengan ketentuan 1:2, yakni uang Rp1,5 juta dibayar dengan uang asli Rp750.000, sehingga dalam transaksi tersebut MS mendapatkan keuntungan Rp250.000.

"Pelaku yang mengedarkan uang palsu bisa dijerat dengan pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.