Dua Perda di Ponorogo Resmi Dicabut, Ini Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencabut dua peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di gedung wakil rakyat setempat, Selasa (17/5/2022).

Dua Perda di Ponorogo Resmi Dicabut, Ini Alasannya Anggota DPRD Ponorogo beserta jajaran eksekutif mengikuti rapat paripurna Selasa (17/5/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencabut dua peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di gedung wakil rakyat setempat, Selasa (17/5/2022).

    Dua perda yang dicabut adalah Perda Nomor 2/2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Perda Nomor 4/2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

    ‘’Tentunya ada alasan mengapa kedua Perda itu harus dicabut,’’ kata Miseri Efendi, Wakil Ketua DPRD Ponorogo kepada wartawan.

    Pertama, karena telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021. Dalam ketentuan PP itu sudah menjelaskan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ditambah lagi dengan adanya PP Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22/2020 tentang PP Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

    Baca Juga: Inspiratif! Anak Petani Asal Magetan Ini Raih Beasiswa Kuliah di Kanada

    ‘’Peraturan pelaksanaannya tidak lagi menjadi kewenangan pemda,’’ terang politisi Partai Demokrat itu.

    Miseri mengatakan bahwa ketentuan perizinan saat ini sudah menjadi kewenangan pusat. Yakni, melalui online sigle submission (OSS). Semua perizinan melalui media elektronik dan tidak lagi manual seperti sebelumnya. Selain itu, pemda tidak lagi berwenang mengatur perizinan seperti yang telah diatur di dalam perda.

    ‘’Perda harus menyesuaikan dengan PP Nomor 5/2021 dan PP Nomor 14/2021,’’ jelasnya.

    Pencabutan Perda Nomor 4/2008 tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Kelurahan juga bukan tanpa alasan. Miseri mengatakan bahwa pencabutan itu menyesuaikan dengan ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

    Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Kondisi Membusuk di Hutan Madiun

    ‘’Sekarang tidak lagi diatur dalam perda dan cukup melalui Perbup [Peraturan Bupati],’’ ujar dia.

    Dalam pemimpin rapat paripurna, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan pansus. Anggota fraksi lainnya kemudian menyepakati.

    Miseri menerangkan bahwa semua anggota fraksi mafhum bahwa alasan pencabutan kedua perda itu sudah jelas dan tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut.

    Perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Jawaban Bupati Sugiri Sancoko menerangkan bahwa harus tunduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.

    ‘’Kami sepakat tidak membentuk pansus,’’ pungkasnya. (ADV)



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.