Duh, 5 Pria Onani di Tempat Umum Sidoarjo Selama 2020

Kasus onani di tempat umum di Sidoarjo terjadi lima kali selama 2020.

Duh, 5 Pria Onani di Tempat Umum Sidoarjo Selama 2020 Pria berinisial RAS, 24, pelaku onani di pinggir jalan dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sidoarjo. (Detikcom-Suparno)

    Madiunpos.com, SIDOARJO - Onani di tempat umum dinilai melanggar UU Pornografi. Namun di Sidoarjo, Jawa Timur, aksi tersebut kerap terjadi selama 2020.

    Kasus onani di tempat umum yang pertama terjadi di Januari. Seorang pria onani di atas sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, saat berhenti di pinggir jalan. Lokasinya berdekatan dengan sebuah sekolah di Desa Banjarpanji, Kecamatan Buduran. Videonya sempat viral di media sosial.

    Kasus berikutnya terjadi pada Februari lalu. Seseorang pria yang memakai helm duduk di motor Honda BeAT warna putih. Ia onani dekat halte bus di Desa Gelam, Kecamatan Candi. Videonya juga sempat beredar di media sosial.

    10 Bayi Lahir di RSIA Kendangsari Surabaya di Tanggal Cantik 12-12

    Lalu pada Mei 2020, seseorang pria onani di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan. Ia memainkan alat kelaminnya di atas sepeda motor matic warna biru, di Jl. Gedangan arah Sukodono.

    Kemudian pada 10 November lalu, seorang pengamen melakukan onani sambil duduk di teras rumah warga, di Kelurahan Magersari, Kecamatan Kota Sidoarjo. Videonya juga sempat beredar di medsos berdurasi 9 detik.

    "Kami akan kerja sama dengan pihak Satpol PP Sidoarjo, untuk segera mencari seseorang yang melakukan perbuatan tidak senonoh itu," kata Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Anggono Jaya, saat dimintai konfirmasi kala itu.

    Onani di Pinggir Jalan, Pria di Sidoarjo Ini Terancam Penjara 10 Tahun

     

    Ancaman 10 Tahun Penjara

    Yang terakhir pada Selasa (8/12). Pria berinisial RAS, 24, warga Kecamatan Taman melakukan onani di Jl. Singojayo III, Gedangan, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Wahyudin Latif, mengatakan pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor AG 6917 VR. Setelah turun dari sepeda motor pelaku langsung mengeluarkan alat kelaminnya.

    "Kemudian pelaku langsung melakukan onani. Merasa ada anak-anak kecil, pelaku mengubah posisi dengan cara duduk," kata Latif

    Pelaku akan dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Po0rnografi atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Latif.

    Habib Rizieq Tes Swab Antigen Covid-19, Ini Hasilnya



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.