Duh, Pria Ini Melakukan Perjalanan 190 KM ke Madiun Hanya untuk Curi Sepeda Motor

Aparat Polres Madiun menangkap seorang pria yang mencuri sepeda motor di Wonoasri, Madiun.

Duh, Pria Ini Melakukan Perjalanan 190 KM ke Madiun Hanya untuk Curi Sepeda Motor Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, saat berbincang dengan tersanga pencurian di Desa Wonoasri saar rilis pengungkapan kasus, Selasa (19/5/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN – Seorang pria berusia 34 tahun ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun setelah berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Vario di depan toko di Desa Wonoasri, Kabupaten Madiun. Pelaku ditangkap aparat kepolisian di tempat indekosnya di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

    Pria bernama Hadi ini nekat menempuh perjalanan sekitar 190 km dari Kutoarjo ke Desa Wonoasri, Kabupaten Madiun untuk mencuri.

    Saat melakukan pencurian itu, pelaku ini menukarkan sepeda motor butut yang dibawanya dengan sepeda motor Honda Vario keluaran tahun 2017. Aksi pencurian yang terjadi pada 21 April 2020 itu tertangkap CCVT. Petugas pun memanfaatkan rekaman kamera tersembunyi itu untuk melacak pelaku.

    Patut Dicontoh! Pemuda Ponorogo Serahkan Balon Udara yang Akan Diterbangkan Saat Lebaran ke Polisi

    Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjual mainan di Kutoarjo, Jateng itu berniat mencuri ke wilayah timur pada Minggu (19/4/2020). Dengan naik bus, pelaku ini menuju ke arah timur. Pelaku turun di daerah Kabupaten Sragen, kemudian mencuri sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru berpelat nomor AD 3706 QY yang berada di pinggir jalan.

    "Pelaku ini mencari sepeda motor yang kontaknya masih menancap. Dia kemudian menemukan sepeda motor Smash yang kontaknya masih tergantung dan membawanya kabur ke arah Jawa Timur," jelas dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Selasa (19/5/2020).

    Pelaku ini kemudian melanjutnya perjalanannya ke arah Jawa Timur sambil mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menancap. Hingga akhirnya, pelaku tiba di taman kota Caruban, Kabupaten Madiun. Di situ, pelaku pun mencari-cari sepeda motor yang terparkir dengan kontak masih menancap.

    Pasien Positif Corona di Madiun Tolak Dievakuasi Petugas, Bupati Jemput Paksa

    "Pada hari itu, pelaku belum menemukan sasaran. Pelaku kemudian tidur di jalanan sekitar taman Caruban," jelas Eddwi.

    Kontak Masih Menancap

    Keesokan harinya, Senin (20/5/2020), pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Begulung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat itu kemudian melanjutkan operasi di wilayah Caruban dan sekitarnya. Pelaku berkeliling ke beberapa titik tidak mendapatkan sasaran berupa sepeda motor yang diparkir dengan kontak masih menancap.

    "Pada hari kedua ini, pelaku juga tidak berhasil mendapatkan sasaran. Pelaku kemudian tidur di jalanan," ujarnya.

    Pada hari ketiga,  Selasa (21/5/2020), pria itu kembali menjalankan operasinya ke wilayah Wonoasri. Saat melintas di depan toko Hakim di Desa Wonoasri, pelaku melihat ada sepeda motor Honda Varia berwarna putih berpelat nomor AE 4666 HN yang diparkir dengan kontak masih menancap di sepeda motor.

    Setelah mendapatkan target itu, pelaku memarkirkan sepeda motornya sekitar 2 meter dari sepeda motor yang akan dicuri. Melihat kondisi sekitar aman, dengan cepat pelaku menghidupkan mesin sepeda motor itu dan membawanya kabur.

    Punya Surat Sehat, 4 Pemuda Madiun yang Pulang dari Jepang Tidak Dikarantina

    "Pelaku ini membawa sepeda motor curiannya sampai ke kosnya di Kutoarjo. Sedangkan sepeda motor Smash yang juga hasil curiannya sengaja ditaruh di lokasi kejadian," kata Kapolres.

    Pelaku berhasil dibekuk petugas di kamar kosnya di Kutoarjo beberapa waktu lalu. Penangkapan pelaku ini berawal dari pelaku yang hendak menjual sepeda motor curiannya itu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata sepeda motor itu adalah barang curian di Wonoasri.

    "Tersangka ini akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.