Edarkan Pil Trihexyphenidyl, Pelajar di Probolinggo Diciduk Polisi

Pelajar Probolinggo dipidanakan karena mengedarkan pil trihexyphenidyl.

Edarkan Pil Trihexyphenidyl, Pelajar di Probolinggo Diciduk Polisi Polisi menunjukkan IA, pengedar pil trihexyphenidyl dan barang buktinya di Mapolres Probolinggo. (jatimnet)

    Madiunpos.com,PROBOLINGGO -- Peredaran obat terlarang yang melibatkan pelajar kian memprihatinkan. Di Probolinggo, seorang pelajar SMK berinisial IA dibekuk polisi karena mengedarkan pil trihexyphenidyl kepada sesama pelajar.

    Pil ini sejatinya untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan. Obat ini membantu menurunkan rasa kaku pada otot, keringat berlebih, dan produksi saliva, serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada penderita Parkinson.

    Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.

    Wakapolres Probolinggo, Kompol Imam Pauji, Senin (9/12/2019), mengatakan penangkapan IA bermula saat polisi menangkap seorang pemuda yang membawa 20 butir pil trihexyphenidyl saat sedang patroli. Dari penangkapan itu muncul nama IA sebagai pengedar pil tersebut.

    IA adalah warga Mayangan, Probolinggo. Untuk menangkap IA, polisi berpura-pura memesan 10 pil pada 22 November lalu. “Kami menangkap tersangka saat hendak menjual di Jl. Cempaka, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan,” kata Imam, seperti dikutip Madiunpos.com dari Suara.com .

    Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 1.200 butir pil trihexyphenidyl dan sebuah ponsel yang digunakan untuk memuluskan bisnisnya.

    “Saat ini kami tengah memburu pemasok obat-obatan atau pengedar besar,” lanjutnya.

    IA dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda sekitar Rp 1,5 miliar.

    “Meski masih berstatus pelajar, tersangka tetap kami jerat sesuai prosedur, lantaran telah di atas 17 tahun atau kategori usia dewasa,” Imam Pauji.

    Sementara kepada petugas, tersangka IA mengaku nekat berjualan pil tersebut guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, bisnis itu kali pertama ia lakoni.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.