Ilustrasi kamera CCTV. Uji coba penerapan tilang elektronik di Kota Batu. (Pixabay)
Madiunpos.com, MADIUN -- Kapolres Madun Kota, AKBP I Dewa Putu Eka Dharmawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain supaya segera mengurus administrasi balik nama kendaraan. Hal ini supaya pemilik kendaraan lama tidak dirugikan jika pemilik baru kendaraan tesebut melanggar peraturan lalu lintas.
Imbauan ini sangat penting dan perlu diperhatikan masyarakat karena di Kota Madiun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) sudah diberlakukan. Ada empat titik kamera ETLE yang ada di Kota Madiun, yakni Jl. Citandui, simpang empat Jl. H. Agus Salim, Jl. Sumber Karya, dan Jl. Kelapa Manis.
“Kalau ada masyarakat yang menjual kendaraannya, diimbau langsung lapor jual dan laksanakan balik nama. Karena itu mengamankan pemilik kendaraan yang lama,” kata kapolres, Selasa (30/3/2021).
Bertambah 5, Kini Ada 7 Stasiun di Daops Madiun yang Layani Tes GeNose, Mana Saja?
Dewa menjelaskan ketika ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, maka surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai pelat nomor kendaraan tersebut. Prosedur ini tidak akan mengalami hambatan ketika pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan sesuai.
Namun, ini bisa menjadi bermasalah ketika pengemudi kendaraan itu ternyata pemilik baru dan belum dilakukan balik nama kendaraan. Sehingga saat pengemudi kendaraan itu melanggar lalu lintas, maka surat tiling akan dikirimkan ke alamat sesuai pelat nomornya.
Bukan hanya kaitannya dengan tilang kendaraan saja, lanjut dia, tetapi juga ketika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana. Sedangkan kendaraan tersebut belum balik nama, tentunya pemilik lama juga akan terimbas.
Outdoor Learning Segera Diberlakukan, Siswa di Madiun akan Belajar di Taman dan Hutan Kota
“Ya kalau cuma tilang tidak masalah, kalau imbasnya terjadi tindak pidana. Kan rawan juga bagi masyarakat. Saran saya, masyarakat bisa memanfaatkan prosedur balik nama dengan baik,” jelas dia.
Dalam proses penilangan dengan memanfaatkan ETLE ini, lanjut Dewa, juga ada proses verifikasi. Artinya, masyarakat yang dikirimi surat tilang bisa mengajukan keberatan kepada petugas jika ternyata kendaraan itu sudah dijual.
“Kalau dikirim surat tilang karena sesuai pelat kendaraan, tetapi ternyata kendaraan itu sudah dijual. Bisa konfirmasi terkait hal itu. Kendaraannya dijual kepada siapa,” terangnya.
Kapolres menjelaskan tangkapan video dari kamera pengintai ETLE akan merekam seluruh arus lalu lintas di titik pemasangan. Dari gambar tersebut akan diseleksi dan diverifikasi, apakah ada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika ada kendaraan yang melanggar maka akan dikirim surat tilang sesuai pelat nomor kendaraan.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.