Gara-Gara Ancam Anak Buah, Sekda Bondowoso Nonaktif Divonis 2,5 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah bersalah dan memvonis hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
Madiunpos.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Jawa Timur, memvonis Sekda Bondowoso nonaktif, Syaifullah, dengan hukuman penjara 2 bulan 15 hari. Hukuman dijatuhkan terkait ancaman disertai kekerasan kepada anak buahnya.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Daniel Mario tersebut, Syaifullah juga didenda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. "Menyatakan saudara terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang ITE sebagaimana dakwaan jaksa," kata Daniel Mario dalam putusannya, Senin (14/12/2020).
"Jika dendanya tak dibayarkan, maka ditambah satu bulan kurungan penjara," kata Daniel Mario.
Terpapar Covid-19 di Klinik Jember, Kepala Bea Cukai Banyuwangi Meninggal
Sidang putusan perkara Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah awalnya terjadwal 2 Desember 2020. Namun karena Syaifullah dinyatakan positif Covid-19, sidang lalu ditunda hari ini.
Pada sidang putusan hari ini pun, Syaifullah masih dinyatakan belum sembuh dan menjalani isolasi mandiri. Sidang putusan hanya dihadiri oleh penasihat hukumnya.
Syaifullah harus duduk di kursi pesakitan PN Bondowoso setelah melakukan ancaman dengan kekerasan terhadap Kepala BKD, Alun Taufana. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Syaifullah sebagai tersangka.
Kecelakaan Mobil Dihantam KA di Sragen: Puluhan Tentara & Sukarelawan Cari Pelda Eka Budi
Pada persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Syaifullah dengan hukuman 5 bulan dan denda Rp10 juta.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.