Gegara Utang Mantan TKW di Situbondo Dibunuh Kekasih Gelap

Selama menjalin hubungan asmara terlarang, pelaku dan korban sebenarnya sudah terbiasa saling memberi.

Gegara Utang Mantan TKW di Situbondo Dibunuh Kekasih Gelap Polisi menunjukkan barang bukti (Detik.com)

    Madiunpos.com, SITUBONDO -- Mantan TKW, Sutini, 40, dibunuh kekasih gelapnyanya di Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur. Motif pembunuhan yang dilakukan Saiful Hadi, 42, diduga bukan masalah asmaran di antara keduanya.

    "Pemicu utamanya, malam itu tersangka sakit hati karena menelepon sampai belasan kali untuk menagih utang kepada korban, tapi tetap tidak diangkat. Makanya, tersangka kemudian mendatangi korban dengan bawa linggis," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (15/5/2020).

    Selama menjalin hubungan asmara terlarang, pelaku dan korban sebenarnya sudah terbiasa saling memberi. Termasuk dalam bentuk uang. Sekitar satu bulan lalu, Sutini butuh uang untuk membayar bunga dan cicilan perhiasan emasnya yang digadaikan.

    Pelaku Jual Beli Surat Keterangan Bebas Corona Ditangkap Bali, Ini Kronologinya

    Bukannya meminta ke kekasih gelapnya, wanita dua anak ini memilih berutang senilai Rp 1,250.000 kepada kekasih gelapnya. "Janjinya awal bulan puasa utang itu mau dilunasi," ungkap pelaku di depan polisi seperti diberitakan Detik.com.

    Karena itu, sejak masuk bulan puasa pelaku pun berusaha menagih utang kepada Sutini. Tetapi setiap kali ditelepon pelaku, korban tidak menanggapi. Hal ini membuat pelaku kesal. Dengan membawa sebuah linggis, dia memilih langsung mendatangi rumah Sutini, di Desa Demung Kecamatan Besuki.

    "Awalnya kami bicara baik-baik di dalam kamar. Dia bilang belum bisa melunasi karena belum dapat kiriman dari suaminya," ujar pelaku.

    Ini Penghasilan Muncikari yang Ditangkap Polrestabes Surabaya

    Namun karena berdalih didesak kebutuhan, pelaku tetap meminta korban untuk membayar utangnya. Desakan pelaku ini rupanya membuat korban menjadi emosi. Saat itulah, korban sempat dua kali menampar wajah pelaku.

    "Saya ditampar dua kali, sampai kena mata. Saya jadi emosi. Akhirnya saya pukul kepalanya. Saya tidak mengira kalau dia mati," ujar pelaku.

    Kalung Emas

    Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumahnya di Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Sekitar tiga hari tersangka berada di rumahnya, sebelum akhirnya kabur ke luar kota. Tersangka baru berhasil ditangkap Jumat dini hari di tempat persembunyiannya di daerah Sukowono, Jember.

    Wali Kota Malang Berharap PSBB 14 Hari Kasus Corona Turun Drastis

    "Jadi yang membuat tersangka sakit hati karena merasa korban tidak serius dalam jalinan asmara. Namun yang jadi pemicu malam itu adalah masalah utang," kata Sugandi.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal kejahatan. Di antaranya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terindikasi merencanakan aksinya karena membawa linggis dari rumahnya ke rumah korban.

    Dirawat 12 Hari, Pasien Positif Corona di Ponorogo dari Klaster Temboro Sembuh

    Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

    "Pasal 365 itu karena tersangka juga membawa kabur kalung emas milik korban. Meski tidak sampai dijual, kalung itu sudah direncanakan sebagai ganti utang korban," kata Sugandi.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.