Gelapkan 19 Mobil, Ibu Rumah Tangga Dibekuk, Suami Buron

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan modus pelaku dalam penipuan dan penggelapan ini adalah dengan cara menyewa mobil untuk alasan pendanaan, pengembangan, dan sarana transportasi koperasi tempat mereka bekerja.

Gelapkan 19 Mobil, Ibu Rumah Tangga Dibekuk, Suami Buron Tersangka penggelapan 19 mobil, Novita Fitria Ulfah, dihadirkan saat rilis kasus di Mapolsek Tumpang, Malang. (Muhammad Aminudin/detikcom)

    Madiunpos.com, MALANG - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Malang, Jawa Timur,  dibekuk polisi setelah menggelapkan 19 mobil. Pelaku, Novita Fitria Ulfah, 26, melakukan kejahatan bersama suaminya Ari Wibowo, 27, yang kini masih buron.

    Pasangan suami istri (pasutri) ini tercatat sebagai warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Novita kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan modus pelaku dalam penipuan dan penggelapan ini adalah dengan cara menyewa mobil untuk alasan pendanaan, pengembangan, dan sarana transportasi koperasi tempat mereka bekerja.

    Baca Juga: Pasutri di Tuban Bersatu Curi Motor saat Subuh

    Setelah mendapatkan mobil dari korbannya, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain. Uang yang mereka dapatkan digunakan untuk bersenang-senang.

    "Total ada 19 unit kendaraan yang sudah kita amankan sebagai barang bukti. Mobil hasil menyewa dari korban, kemudian digadaikan dengan janji imbalan jasa 5 sampai 10 persen dari nilai pinjaman," terang Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2/2021).

    Hendri menyebut tiga orang menjadi korban penipuan dan penggelapan pelaku. Belasan mobil digadaikan ke beberapa wilayah, yakni Kabupaten Sidoarjo, Blitar, dan Kabupaten Malang.

    Pedagang Kerupuk Keliling Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Jombang

     

    Modus

    Pelaku menggadaikan kendaraan dengan cara berpura-pura meminjam uang dengan jaminan mobil yang diakuinya sebagai milik koperasi atau milik sendiri.

    "Untuk kendaraan Toyota Avanza digadaikan sebesar Rp20 juta sampai Rp35 juta, sementara Toyota Kijang Innova Reborn digadaikan sebesar Rp50 juta per unit," sebut Hendri.

    Dalam pemeriksaan, Novita mengaku hasil menggadaikan mobil digunakan untuk menutup utang-utang serta memenuhi kebutuhan pribadi. Mulai dari rekreasi sampai menginap di hotel.

    Jatim Perpanjang PPKM Mikro di Seluruh Kabupaten/Kota

    Novita ditangkap ketika berusaha menghilangkan jejak dari kejaran petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang.

    Namun tak lama, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan Novita akhirnya ditangkap saat berusaha kabur menumpang ojek online di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

    Tim Satgas Basmi Street Crime gabungan Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang kemudian bergerak cepat untuk menyita 19 kendaraan hasil penggelapan pelaku.

    Tanah Ambles 1 Meter, Warga Temboro Madiun Cemas

    "Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Untuk pelaku lain, yakni suaminya masih dalam pengejaran," pungkas Hendri.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.