Gondol 4 Ekor Ayam Bangkok, Pria di Ponorogo Berhasil Dibekuk saat Kabur
Seorang pria berusia 63 tahun tertangkap tangan setelah mencuri empat ekor ayam milik warga di Dukuh Doyong, Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria berusia 63 tahun tertangkap tangan setelah mencuri empat ekor ayam milik warga di Dukuh Doyong, Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Pelaku pencurian berhasil ditangkap pemilik ayam setelah terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.
Kapolsek Balong, AKP Hariyanto, mengatakan aksi pencurian ayam bangkok ini terjadi pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pemilik ayam bangkok, Mujiono, 45, warga Dukuh Doyong, Desa Ngampel, sedang terlelap tidur. Kemudian terbangun karena lampu padam.
Toko Tekstil di Ponorogo Terbakar, 3 Bangunan Hangus
Kemudian, Mujiono keluar rumah dan mendengar ada suara di dalam kandang ayamnya. Korban melihat ada sesosok orang yang keluar dari kandang ayamnya dengan membawa karung melarikan diri ke arah utara.
“Korban kemudian mengejarnya. Namun tidak berhasil menangkapnya. Kemudian korban mengajak bapaknya untuk mengejar orang tersebut dengan mengendarai sepeda motor,” kata dia dalam keterangan yang dikutip Madiunpos.com, Minggu (13/6/2021).
Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban pun terjadi. Hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di depan Pondok Gontor 2. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Balong bersama empat ekor ayam yang dicurinya.
Muncul Klaster Pernikahan di Madiun, 66 Warga Positif Covid-19
Empat ekor ayam yang dicuri pelaku adalah dua ekor ayam bangkok saigon dan dua ekor ayam bangkok betina.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencurian ayam bangkok ini beriniail PAR, 63, warga Dukuh Blumbang, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp6,5 juta. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polres Ponorogo,” kata dia.
Barang bukti yang disita polisi yaitu dua ekor ayam jantan bangkok saigon dan dua ekor ayam bangkok betina, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, satu karung warna putih, dan satu korek api.
“Hasil pemeriksaan pelaku dan gelar perkara. Aksi yang dilakukan pelaku masuk unsur dalam Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” kata Kapolsek.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.