Gubernur Tetapkan UMK Jatim 2021, 11 Daerah Tidak Naik

Ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2020, satu di antaranya Kota Madiun.

Gubernur Tetapkan UMK Jatim 2021, 11 Daerah Tidak Naik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Suara.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim.

    Ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2020, satu di antaranya Kota Madiun.

    "Jadi setelah kita rapatkan bersama dengan Dewan Pengupahan Jatim mewakili unsur buruh, pekerja hingga Apindo unsur pengusaha. Bu Gubernur telah memutuskan UMK tahun 2021 yang terbaik bagi semua kalangan baik itu buruh, pekerja dan pengusaha," ujar Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, mewakili Gubernur Khofifah di Surabaya, Minggu (22/11/2020).

    Usir Covid-19, Budayawan Pasuruan Kirab Pusaka di Candi Jawi

    Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, UMK di 27 daerah mengalami kenaikan. Sedangkan 11 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan.

    Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo menyatakan 11 daerah UMK-nya tidak naik dan tetap seperti 2020.

    "Ada 11 kabupaten/kota yang (UMK) tetap sama seperti tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang," kata Estu.

    Dorong Imunitas Santri Ponpes, Mustika Ratu Bagikan 1.600 Starter Pack Ramuan Herbal



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.