Gubernur Tetapkan UMK Jatim 2021, 11 Daerah Tidak Naik
Ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2020, satu di antaranya Kota Madiun.
Madiunpos.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim.
Ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2020, satu di antaranya Kota Madiun.
"Jadi setelah kita rapatkan bersama dengan Dewan Pengupahan Jatim mewakili unsur buruh, pekerja hingga Apindo unsur pengusaha. Bu Gubernur telah memutuskan UMK tahun 2021 yang terbaik bagi semua kalangan baik itu buruh, pekerja dan pengusaha," ujar Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, mewakili Gubernur Khofifah di Surabaya, Minggu (22/11/2020).
Usir Covid-19, Budayawan Pasuruan Kirab Pusaka di Candi Jawi
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, UMK di 27 daerah mengalami kenaikan. Sedangkan 11 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan.
Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo menyatakan 11 daerah UMK-nya tidak naik dan tetap seperti 2020.
"Ada 11 kabupaten/kota yang (UMK) tetap sama seperti tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang," kata Estu.
Dorong Imunitas Santri Ponpes, Mustika Ratu Bagikan 1.600 Starter Pack Ramuan Herbal
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- UMK Jatim 2021: 5 Daerah Rp4 Jutaan, 15 Daerah di Bawah Rp2 Juta
- UMK 2020 di Jatim Naik 8,51%, Ini Dia Daerah dengan UMK Tertinggi dan Terendah
- UMK 2016 : 77 Perusahaan Mohon Penangguhan UMK, Hanya 22 Diproses
- UMK 2016 : Wilayah UMK Murah Jadi Sasaran Relokasi Usaha
- UMK 2016 : PT Maspion Pensiunkan Dini 1.800 Karyawan
- UMK 2016 : Pemprov Jatim Tegaskan UMK Final
- UMK 2016 : Pengusaha Anggap UMK Jatim Cacat Hukum, Presiden Diminta Membatalkan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.