Kategori: News

GURU JATIM : Banyak Guru Penikmat Tunjangan Profesi Justru Ingin Pensiun Dini, Kok Bisa?

Guru Jatim yang telah bersertifikasi atau menikmati tunjangan profesi justru ramai-ramai kepingin pensiun dini. Ini reaksi Gubernur Soekarwo.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Gubernur Jawa Tmur Soekarwo menolak pengajuan pensiun dini ratusan guru di wilayahnya yang telah bersertifikasi. Para guru yang telah menikmati tunjangan profesi itu rata-rata mengaku ingin berwirausaha.

"Terus terang saya kaget dengan banyaknya guru di daerah kita yang akan mengajukan pensiun dini. Setiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (16/3/2015).

 

Ia menjelaskan, bulan lalu ada 328 guru mengajukan pensiun dini, yang kemudian dicek ternyata tiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan hal serupa.

Menurut dia, pensiun dini hanya bisa dilakukan jika guru tersebut sakit dan memerlukan waktu istirahat lama sehingga jika alasannya ingin berwirausaha maka pengajuan pensiun dipastikan mentah.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengakui sekarang negara banyak mengeluarkan anggaran untuk profesi guru, antara lain pelatihan dan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit.

"Para guru yang mengajukan pensiun dini ini sebenarnya sudah disetujui bupati/wali kota setempat dan tinggal menunggu persetujuan dari gubernur. Tapi saya tegaskan, guru pensiun dini hanya bisa jika ada surat keterangan dokter," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Akmal Boedianto mengakui jumlah guru yang mengajukan pensiun dini sangat banyak, namun semuanya tidak ada yang diizinkan gubernur.

"Guru yang mengajukan pensiun dini adalah guru dengan golongan IV b. Sedangkan, untuk golongan IV b ke bawah adalah kewenangan bupati/wali kota," tuturnya.

Gubernur Jatim, kata dia, sudah membuat surat edaran ke setiap kepala daerah agar tidak mengizinkan guru mengajukan pensiun dini.

Secara umum, lanjut Akmal, syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa mengajukan pensiun dini yakni telah menjadi abdi Negara minimal 20 tahun dan usia paling rendah 50 tahun.

"Pensiun dini itu bukan bagian hak PNS. Jadi gubernur bisa mengizinkan bisa juga tidak," kata mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Aries Susanto

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

11 jam ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

3 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

4 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.