Kategori: News

GURU JATIM : Banyak Guru Penikmat Tunjangan Profesi Justru Ingin Pensiun Dini, Kok Bisa?

Guru Jatim yang telah bersertifikasi atau menikmati tunjangan profesi justru ramai-ramai kepingin pensiun dini. Ini reaksi Gubernur Soekarwo.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Gubernur Jawa Tmur Soekarwo menolak pengajuan pensiun dini ratusan guru di wilayahnya yang telah bersertifikasi. Para guru yang telah menikmati tunjangan profesi itu rata-rata mengaku ingin berwirausaha.

"Terus terang saya kaget dengan banyaknya guru di daerah kita yang akan mengajukan pensiun dini. Setiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (16/3/2015).

 

Ia menjelaskan, bulan lalu ada 328 guru mengajukan pensiun dini, yang kemudian dicek ternyata tiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan hal serupa.

Menurut dia, pensiun dini hanya bisa dilakukan jika guru tersebut sakit dan memerlukan waktu istirahat lama sehingga jika alasannya ingin berwirausaha maka pengajuan pensiun dipastikan mentah.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengakui sekarang negara banyak mengeluarkan anggaran untuk profesi guru, antara lain pelatihan dan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit.

"Para guru yang mengajukan pensiun dini ini sebenarnya sudah disetujui bupati/wali kota setempat dan tinggal menunggu persetujuan dari gubernur. Tapi saya tegaskan, guru pensiun dini hanya bisa jika ada surat keterangan dokter," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Akmal Boedianto mengakui jumlah guru yang mengajukan pensiun dini sangat banyak, namun semuanya tidak ada yang diizinkan gubernur.

"Guru yang mengajukan pensiun dini adalah guru dengan golongan IV b. Sedangkan, untuk golongan IV b ke bawah adalah kewenangan bupati/wali kota," tuturnya.

Gubernur Jatim, kata dia, sudah membuat surat edaran ke setiap kepala daerah agar tidak mengizinkan guru mengajukan pensiun dini.

Secara umum, lanjut Akmal, syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa mengajukan pensiun dini yakni telah menjadi abdi Negara minimal 20 tahun dan usia paling rendah 50 tahun.

"Pensiun dini itu bukan bagian hak PNS. Jadi gubernur bisa mengizinkan bisa juga tidak," kata mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Aries Susanto

Berita Terkini

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

11 jam ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

1 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

3 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

7 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.