Kategori: News

GURU JATIM : Banyak Guru Penikmat Tunjangan Profesi Justru Ingin Pensiun Dini, Kok Bisa?

Guru Jatim yang telah bersertifikasi atau menikmati tunjangan profesi justru ramai-ramai kepingin pensiun dini. Ini reaksi Gubernur Soekarwo.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Gubernur Jawa Tmur Soekarwo menolak pengajuan pensiun dini ratusan guru di wilayahnya yang telah bersertifikasi. Para guru yang telah menikmati tunjangan profesi itu rata-rata mengaku ingin berwirausaha.

"Terus terang saya kaget dengan banyaknya guru di daerah kita yang akan mengajukan pensiun dini. Setiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (16/3/2015).

 

Ia menjelaskan, bulan lalu ada 328 guru mengajukan pensiun dini, yang kemudian dicek ternyata tiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan hal serupa.

Menurut dia, pensiun dini hanya bisa dilakukan jika guru tersebut sakit dan memerlukan waktu istirahat lama sehingga jika alasannya ingin berwirausaha maka pengajuan pensiun dipastikan mentah.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengakui sekarang negara banyak mengeluarkan anggaran untuk profesi guru, antara lain pelatihan dan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit.

"Para guru yang mengajukan pensiun dini ini sebenarnya sudah disetujui bupati/wali kota setempat dan tinggal menunggu persetujuan dari gubernur. Tapi saya tegaskan, guru pensiun dini hanya bisa jika ada surat keterangan dokter," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Akmal Boedianto mengakui jumlah guru yang mengajukan pensiun dini sangat banyak, namun semuanya tidak ada yang diizinkan gubernur.

"Guru yang mengajukan pensiun dini adalah guru dengan golongan IV b. Sedangkan, untuk golongan IV b ke bawah adalah kewenangan bupati/wali kota," tuturnya.

Gubernur Jatim, kata dia, sudah membuat surat edaran ke setiap kepala daerah agar tidak mengizinkan guru mengajukan pensiun dini.

Secara umum, lanjut Akmal, syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa mengajukan pensiun dini yakni telah menjadi abdi Negara minimal 20 tahun dan usia paling rendah 50 tahun.

"Pensiun dini itu bukan bagian hak PNS. Jadi gubernur bisa mengizinkan bisa juga tidak," kata mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.