Guru TK yang diintimidasi debt collector pinjol beserta kuasa hukum melapor ke Polresta Malang Kota. (detik.com)
Madiunpos.com, MALANG -- Mantan guru TK di Kota Malang yang menjadi korban intimidasi 24 debt collector pinjaman online (pinjol) akhirnya melapor ke polisi.
Mantan guru TK berinisial S, 32, melapor ke Polresta Malang Kota dengan didampingi pengacara dari kantor hukum 99 & rekan, Kamis (20/5/2021).
"Hari ini, kami membuat pengaduan untuk tindakan pelanggaran pidana debt collector terhadap Ibu S. Bentuk-bentuk Intimidasi yang dilakukan, kita laporkan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).
Slamet menjelaskan, laporan adanya pelanggaran pidana dalam bentuk intimidasi, bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pembayaran pinjaman.
Alhamdulillah! Utang Guru TK di 24 Pinjol Dilunasi Wali Kota Malang
Kita melaporkan pelanggaran pidananya, untuk utang harus tetap dibayar. Laporan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat ketika mengalami persoalan yang sama," jelasnya.
Menurut Slamet, pengaduan segala peristiwa yang dialami korban sudah pernah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat, Desember 2020 lalu.
"Tapi hari ini, kita memilih untuk melaporkan tindak pidana yang dialami korban ke Polresta Malang Kota," tuturnya.
Tak lupa, Slamet mengapresiasi Polresta Malang Kota yang telah menerima pengaduan korban soal pinjol. Tentunya, pengaduan sudah dibarengi dengan bukti-bukti adanya tindak pidana.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota, yang telah merespon pengaduan atau laporan kami," pungkas Slamet.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan, jika korban telah membuat pengaduan, sekaligus pihaknya mengklarifikasi terkait persoalan yang dialami.
Lagi, Polres Madiun Tangkap 13 Orang yang Terbangkan Balon Udara
"Benar, yang bersangkutan sudah membuat pengaduan. Dan bersamaan kita lakukan klarifikasi. Sebelumnya, belum ada laporan atau pengaduan masuk," tegas Tinton.
Sebelumnya, warga Malang, berinisial S, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, ibu dua anak ini juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.
Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, S harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, S bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, S akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
This website uses cookies.