Kategori: News

Gus Nur Tersangka, Pengacara: Tidak Sesuai Aturan Hukum

Madiunpos.com, MALANG - Penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinilai ada yang tidak tepat sesuai proses hukum. Apalagi saat ini Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.

Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan, menilai penangkapan dan penetapan sebagai tersangka kliennya tidak sesuai.  "[Penangkapan dan penetapan] ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka, kliennya harus dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi. Bukan secara tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Perempuan di Kota Probolinggo Bernama Patah Hati

"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka itu, Andry bersama timnya berencana melakukan upaya hukum, yaitu dengan menempuh praperadilan. "Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur di tangkap dan dibawa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Andry menyebut bahwa tim dari kuasa hukumnya sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya.

Aniaya Pacar, Pelaku Ngaku Timses Gibran dan Kenal Kapolda

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang disiarkan melalui akun YouTube.

Ia ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Desa  Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur. Markas Besar Polri pun langsung menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

Terapi Plasma, Cara Alternatif Penyembuhan Pasien Covid-19

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

3 jam ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

1 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

4 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

5 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.