Gus Nur Tersangka, Pengacara: Tidak Sesuai Aturan Hukum

Gus Nur ditangkap dini hari tadi lantas dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Nur Tersangka, Pengacara: Tidak Sesuai Aturan Hukum Gus Nur Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. (Suara.com-istimewa)

    Madiunpos.com, MALANG - Penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinilai ada yang tidak tepat sesuai proses hukum. Apalagi saat ini Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.

    Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan, menilai penangkapan dan penetapan sebagai tersangka kliennya tidak sesuai.  "[Penangkapan dan penetapan] ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

    Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka, kliennya harus dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi. Bukan secara tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Perempuan di Kota Probolinggo Bernama Patah Hati

    "Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

    Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka itu, Andry bersama timnya berencana melakukan upaya hukum, yaitu dengan menempuh praperadilan. "Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Gus Nur di tangkap dan dibawa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Andry menyebut bahwa tim dari kuasa hukumnya sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya.

    Aniaya Pacar, Pelaku Ngaku Timses Gibran dan Kenal Kapolda

    Sebelumnya, Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang disiarkan melalui akun YouTube.

    Ia ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Desa  Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur. Markas Besar Polri pun langsung menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

    "Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

    Terapi Plasma, Cara Alternatif Penyembuhan Pasien Covid-19



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.