Hakim: Sulit Sembuhkan Serma T yang Berkali-Kali Bersetubuh dengan Pria

Kasus ini terungkap saat dia merekam adegan tak senonoh antara dirinya dengan teman kencan prianya yang juga seorang anggota TNI. Hubungan sesama jenis ini direkam dengan kamera pribadinya.

Hakim: Sulit Sembuhkan Serma T yang Berkali-Kali Bersetubuh dengan Pria Terdakwa DS berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Bali, Rabu (11/3/2020). (Antara-Ayu Khania Pranisitha)

    Madiunpos.com, DENPASAR - Hakim pada Pengadilan Militer II-8 menilai Serma T, anggota TNI AD yang berulang kali bersetubuh dengan teman kencan prianya, susah disembuhkan.

    Selain itu, Hakim juga menganggap seks menyimpang yang dilakukan Serma T itu tak ubahnya penyakit yang sulit disembuhkan. Apalagi itu dilakukan oleh seorang prajurit dengan cara berulang-ulang.

    Kasus ini terungkap saat dia merekam adegan tak senonoh antara dirinya dengan teman kencan prianya yang juga seorang anggota TNI. Hubungan sesama jenis ini direkam dengan kamera pribadinya.

    Selain Aa Gatot, 5 Artis Indonesia Ini Juga Meninggal karena Stroke

    Oleh sebab itu ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    "Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis dalam lanjutan sidang pembacaan vonis Serma T, Senin (9/11/2020).

    Oleh sebab itu, dengan petimbangan tersebut hakim memvonisnya dengan penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas TNI AD. Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE.

    Mayat Bu RT di Gresik Ditemukan Mengambang di Sungai

     

    Kronologi Kasus

    Perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.

    Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.

    Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mes di Kepulauan Riau pada Januari 2019.

    Waspada! Sindikat Begal Kempis Ban Beraksi dengan Lempar Sandal Jepit

    Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

    Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.

    Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ada Wasiat buat Parfi...

     

    Langgar UU ITE

    Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.

    Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.

    "Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.