Hanya Punya Visa Kunjungan, 2 TKA Asal Tiongkok Dideportasi

Hanya Punya Visa Kunjungan, 2 TKA Asal Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi dua TKA asal Tiongkok karena tidak memiliki perizinan resmi, Sabtu (14/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Dua tenaga kerja asing asal Tiongkok dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sabtu (14/1/2017). Kedua TKA asal Tiongkok itu dideportasi karena menyalahi izin tinggal.

    Dua TKA asal Guangxi, Tiongkok, itu bernama Xiangxin Wei dan Yiquan Liang. Keduanya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi di kantor distributor handphone merek Vivo di Jl. Mayjen Sungkono, Kota Madiun, pekan lalu.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan kedua TKA itu ditangkap sepekan lalu. Setelah dicek kelengkapan surat-surat, ternyata mereka hanya memiliki visa kunjungan. Padahal, kegiatan mereka di Madiun terkait bisnis.

    "Keduanya tidak melaporkan kedatangan kepada petugas imigrasi. Selama di Madiun mereka melakukan kegiatan rapat dan pengecekan barang-barang yang dikirim dari perusahaan Tiongkok," kata dia kepada wartawan, Sabtu.

    Sigit menuturkan kedua TKA itu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Keduanya diberangkatkan dengan pesawat Airasia pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.

    Dia menuturkan kedatangan kedua TKA itu menggunakan visa kunjungan dan tiba ke Tanah Air melalui Bandara Juanda. "Mereka di Madiun untuk bisnis dan meeting terkait dengan produk handphone merek Vivo yang diproduksi PT Da Tang di Tiongkok," ujar Sigit.

    Kedua TKA itu mengecek dan memastikan barang yang dikirim dalam keadaan baik serta sesuai dengan jumlah pengiriman dari pabrik. Kedua TKA itu dinilai melanggar administrasi sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

    Sigit menuturkan pemilik kantor distributor itu tidak dikenai sanksi karena dua TKA itu berasal dari PT Da Tang yang bertugas mengecek barang yang datang ke Madiun.

    Menurut dia, ketika dua TKA itu dipekerjakan oleh perusahaan tanpa dokumen lengkap maka perusahaan itu bisa dipidanakan hingga proses di pengadilan. "Dalam dua bulan terakhir enam TKA asal Tiongkok dideportasi ke negara asalnya," kata Sigit.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.