HARGA TEMBAKAU : Harga Tembakau Merosot, Petani Merugi
Petani dan pedagang tembakau mengeluhkan penurunan harga tembakau dari semula mencapai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per kilogram kini tinggal di kisaran Rp25 ribu hingga Rp40.000/kg.
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Para petani dan pedagang tembakau di Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan penurunan harga tembakau selama beberapa pekan terakhir. Merosotnya harga tembakau itu menyebabkan mereka rugi besar.
"Harga tembakau saat ini antara Rp20.000/kg hingga Rp40.000/kg, sangat tidak menguntungkan mengingat sebelumnya sempat tembus hingga kisaran Rp60.000/kg lebih," ujar Mulyono, pedagang tembakau di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Sabtu (7/11/2015).
Ia mengaku tidak tahu pasti penyebab jatuhnya harga tembakau selama beberapa pekan terakhir. Dugaan Mulyono dan sejumlah petani tembakau lain, harga mulai "rusak" karena masa panen yang terlambat sehingga tidak bisa masuk ke gudang-gudang pabrik rokok.
"Tapi saat awal panen lalu pun harga sudah mulai turun. Jadi kami benar-benar tidak bisa memprediksi bagaimana harga tembakau bisa tidak stabil seperti ini," timpal Mukhlis, pengusaha tembakau yang lain.
Begini Kalkulasinya
Menurut dia, kerugian petani bisa digambarkan dari volume daun tembakau yang dipanen serta hasil akhir setelah dilakukan perajangan dan dikeringkan. Mukhlis dan Mulyono mengatakan satu kuintal daun tembakau basah hasil panenan biasanya hanya bisa dijadikan tembakau untuk bahan baku rokok seberat 10 kg.
Jika harga tembakau hasil olahan dengan campuran gula hanya sekitar Rp25.000/kg, artinya satu kuintal daun tembakau basah yang dipanen petani hanya menghasilkan uang sekitar Rp250.000. "Bagaimana mau untung, sekalipun panenan mencapai lima ton dalam satu petak ladang/sawah, hasil yang didapat tidak sebanding dengan ongkos produksi mulai dari pembibitan, penanaman, perawatan hingga masa panen dan pengolahan awal," ujarnya.
Timbun Tembakau
Demi mencegah kerugian lebih besar, kata Mulyono petani ataupun pedagang bisa menyiasatinya dengan menimbun tembakau olahan di gudang-gudang penyimpanan. Tembakau tersebut hanya akan dilepas saat harga kembali naik.
"Namun strategi usaha seperti itu hanya berlaku bagi petani dan pedagang dengan modal besar. Jika tidak kuat dari segi kapital, barang pasti akan dilepas [dijual] karena untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha berikutnya," ujarnya.
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- DBH Cukai Tembakau 2021 Sumbang Rp1,9 Trilun untuk Penanganan Covid-19 Jatim
- Wahai Ahli Isap, Siap-Siap Harga Rokok Tahun Depan Bakal Naik
- Harga Rokok Naik, Pedagang di Madiun Keluhkan Omzet Turun
- PERTANIAN BOJONEGORO : Harga Tembakau Tembus Rp40.000/kg
- ANGGARAN MADIUN : 8 SKPD di Kabupaten Madiun Diminta Segera Serap DBHCHT
- CUKAI TEMBAKAU : Jatah DBHCHT 2016 Kabupaten Madiun Rp12,7 Miliar
- CUKAI TEMBAKAU : 2016, Kota Kediri Dapat Jatah DBHCT Rp63,48 Miliar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.