Hasil Pilkada 2015 membuat PDIP Jatim memerkarakan kasus Pimilukada Kabupaten Malang ke ranah hukum.
Madiunpos.com, MALANG — DPD PDIP Jatim membawa kasus Pilkada Kabupaten Malang ke ranah hukum karena penyelenggaraannya dinilai banyak kecurangan.
Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional DPD PDIP Jatim Andi Firasadi mengatakan dari informasi yang dihimpun banyak kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada Kab. Malang, seperti ketidaknetralan birokrasi, money politics, dan penyelenggara yang dinilai tidak netral. “Akan kami pilah-pilah terlebih dulu kasusnya satu per satu,†katanya di Malang, Senin (4/12/2015).
Terkait dengan sengketa pemilu itu, kasusnya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan yang menyangkut pidana murni di bawah ke pengadilan, dan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Malang 2015 ke Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu.
Jika mengacu perhitungan matematis, maka selisih antara calon bupati-wakil bupati dari PDIP Dewanti-Masrifah dengan pasangan calon bupati-wakil bupati Rendra Kresna-Sanusi mencapai sekitar 7% versi hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia perbedaannya cukup signifikan, namun kasus tetap layak diajukan ke MK.
Dalam memeriksa kasus tersebut, hakim tentu hanya memperhatikan perolehan suara melainkan fakta-fakta yang disajikan penggugat maupun tergugat. “Pengalaman Pilkada Jatim membuktikan hal itu,†ujarnya.
Politik Uang
Praktik-praktik politik uang yang ditemukan, diantaranya pembagian barang elektronik pada peserta kamapanya  peserta Pilkada Kabupaten Malang 2015, pemberian sarung dan mukena dengan gambar pasangan tertentu, dan lainnya.
Terkait dengan ketidaknetralan birokrasi, kata Zaini, warga Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditemukan ada salah satu kepala UPTD yang membagikan uang pada jamaah pengajian serta bantuan sound system di salah satu desa di Kecamatan Turen. Ada pula pengerahan kepala desa oleh salah satu camat, meski tidak hadir dalam pertemuan. Ujung-ujungnya kepala desa diduga melakukan intimidasi pada warga akan memilih calon tertentu. Tercatat juga aktivitas gerak jalan yang melibatkan kepala desa dan birokrat.
“Laporan-laporan yang kami sampaikan ke Panwas, sayangnya tidak mendapatkan respons yang selayaknya karena petugasnya tidak ada,†ujarnya.
Tak Peroleh C6
Kasus lain, banyak warga yang tidak mendapatkan C6 sehingga tidak bisa mencoblos dalam Pilkada Kabupaten Malang 2015. Salah satu warga bahkan merupakan anggota DPRD tidak mendapatkan fomulir C6.
Karena itulah, pihaknya melaporkan KPU dan Panwas setempat ke DKPP karena penyelengaraan Pilkada Kabupaten Malang 2015 dinilai masih belum bersifat jujur dan adil.
Martin Hamonongan, pengurus DPD PDIP Jatim, berharap, warga yang menemukan kecurangan-kecurangan dalam penyelnggaraan Pilkada Kabupaten Malang 2015 melaporkan ke PDIP. “Kami melakukan untuk menegakkan hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar mereka kehendaki,†ujarnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.