Kategori: News

Hina Polisi di Facebook, Pedagang Sayur Ponorogo Ditangkap dan Dijerat UU ITE

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pedagang sayur di Ponorogo harus berurusan dengan polisi gara-gara membuat komentar di Facebook yang menghina aparat penegak hukum tersebut. Pria berinisial S itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Seperti diketahui, belakangan ini Polres Ponorogo tengah gencar merazia warga yang membuat dan menerbangkan balon udara, sebuah tradisi yang biasa dilakukan saat momen Lebaran. Selain sudah ada larangan dari Pemkab Ponorogo, balon udara ini juga dinilai membahayakan karena bisa mengganggu penerbangan.

Diduga S kesal dengan apa yang dilakukan polisi. Maka ia mengunggah status di akun Facebook Sardi Minar yang lantas jadi sorotan.

Duh, Balon Udara Nyangkut di Kabel Sutet Madiun

Tangkapan layar. (detik.com)

"Polisine gu**lok. Ra iso gawe balon dewe ye," tulis akun tersebut di sebuah kolom komentar Facebook, seperti yang terpantau Selasa (26/5/2020).

Keburu Terlacak Polisi

Komentar tersebut langsung mencuri perhatian karena diposting di salah satu grup Facebook di Ponorogo. Oleh beberapa akun lain, ia sudah diingatkan untuk menghapus postingan tersebut. Namun keburu terlacak polisi dan dimintai keterangan.

"Pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan di Satreskrim Polres Ponorogo," tutur Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, seperti dikutip dari detik.com.

PSBB Belum Selesai, Pemkot Malang Siapkan Skema New Normal

Arief menambahkan, pelaku mengaku hanya iseng menulis komentar itu di sebuah grup Facebook. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu menyesali perbuatannya.

"Keterangan sementara, keisengan karena meluapkan emosi sesaat. Akibat tindakannya yang melakukan ujaran kebencian dengan mendiskreditkan aparat negara, harus jadi pembelajaran" terang Arief.

Menurutnya, masyarakat harus melakukan 3S yakni saring sebelum sharing. Masyarakat harus menyaring informasi yang akan dibagikan di media sosial miliknya. "Pelaku kita jerat dengan UU ITE," jelas Arief.

Tenaga Kesehatan: Indonesia Tidak Terserah, Nakes Tetap Ikhtiar!

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, menerangkan pelaku dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. "Karena mengunggah ujaran kebencian, kita amankan yang bersangkutan," imbuh Hendi.

Pelaku mengaku kesal karena polisi mengamankan balon udara milik warga. Pelaku merupakan pedagang sayur yang berasal dari Lembeyan, Magetan.

"Masih kita amankan di sini untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Hendi.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

16 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

7 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.