Kategori: News

Hina Polisi di Facebook, Pedagang Sayur Ponorogo Ditangkap dan Dijerat UU ITE

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pedagang sayur di Ponorogo harus berurusan dengan polisi gara-gara membuat komentar di Facebook yang menghina aparat penegak hukum tersebut. Pria berinisial S itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Seperti diketahui, belakangan ini Polres Ponorogo tengah gencar merazia warga yang membuat dan menerbangkan balon udara, sebuah tradisi yang biasa dilakukan saat momen Lebaran. Selain sudah ada larangan dari Pemkab Ponorogo, balon udara ini juga dinilai membahayakan karena bisa mengganggu penerbangan.

Diduga S kesal dengan apa yang dilakukan polisi. Maka ia mengunggah status di akun Facebook Sardi Minar yang lantas jadi sorotan.

Duh, Balon Udara Nyangkut di Kabel Sutet Madiun

Tangkapan layar. (detik.com)

"Polisine gu**lok. Ra iso gawe balon dewe ye," tulis akun tersebut di sebuah kolom komentar Facebook, seperti yang terpantau Selasa (26/5/2020).

Keburu Terlacak Polisi

Komentar tersebut langsung mencuri perhatian karena diposting di salah satu grup Facebook di Ponorogo. Oleh beberapa akun lain, ia sudah diingatkan untuk menghapus postingan tersebut. Namun keburu terlacak polisi dan dimintai keterangan.

"Pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan di Satreskrim Polres Ponorogo," tutur Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, seperti dikutip dari detik.com.

PSBB Belum Selesai, Pemkot Malang Siapkan Skema New Normal

Arief menambahkan, pelaku mengaku hanya iseng menulis komentar itu di sebuah grup Facebook. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu menyesali perbuatannya.

"Keterangan sementara, keisengan karena meluapkan emosi sesaat. Akibat tindakannya yang melakukan ujaran kebencian dengan mendiskreditkan aparat negara, harus jadi pembelajaran" terang Arief.

Menurutnya, masyarakat harus melakukan 3S yakni saring sebelum sharing. Masyarakat harus menyaring informasi yang akan dibagikan di media sosial miliknya. "Pelaku kita jerat dengan UU ITE," jelas Arief.

Tenaga Kesehatan: Indonesia Tidak Terserah, Nakes Tetap Ikhtiar!

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, menerangkan pelaku dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. "Karena mengunggah ujaran kebencian, kita amankan yang bersangkutan," imbuh Hendi.

Pelaku mengaku kesal karena polisi mengamankan balon udara milik warga. Pelaku merupakan pedagang sayur yang berasal dari Lembeyan, Magetan.

"Masih kita amankan di sini untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Hendi.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.