Hina Polisi di Facebook, Pedagang Sayur Ponorogo Ditangkap dan Dijerat UU ITE

Gara-gara menghina polisi di Facebook, pedagang sayur di Ponorogo ditangkap.

Hina Polisi di Facebook, Pedagang Sayur Ponorogo Ditangkap dan Dijerat UU ITE Ilustrasi. (liputan6.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pedagang sayur di Ponorogo harus berurusan dengan polisi gara-gara membuat komentar di Facebook yang menghina aparat penegak hukum tersebut. Pria berinisial S itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

    Seperti diketahui, belakangan ini Polres Ponorogo tengah gencar merazia warga yang membuat dan menerbangkan balon udara, sebuah tradisi yang biasa dilakukan saat momen Lebaran. Selain sudah ada larangan dari Pemkab Ponorogo, balon udara ini juga dinilai membahayakan karena bisa mengganggu penerbangan.

    Diduga S kesal dengan apa yang dilakukan polisi. Maka ia mengunggah status di akun Facebook Sardi Minar yang lantas jadi sorotan.

    Duh, Balon Udara Nyangkut di Kabel Sutet Madiun

    Tangkapan layar. (detik.com)

    "Polisine gu**lok. Ra iso gawe balon dewe ye," tulis akun tersebut di sebuah kolom komentar Facebook, seperti yang terpantau Selasa (26/5/2020).

    Keburu Terlacak Polisi

    Komentar tersebut langsung mencuri perhatian karena diposting di salah satu grup Facebook di Ponorogo. Oleh beberapa akun lain, ia sudah diingatkan untuk menghapus postingan tersebut. Namun keburu terlacak polisi dan dimintai keterangan.

    "Pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan di Satreskrim Polres Ponorogo," tutur Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, seperti dikutip dari detik.com.

    PSBB Belum Selesai, Pemkot Malang Siapkan Skema New Normal

    Arief menambahkan, pelaku mengaku hanya iseng menulis komentar itu di sebuah grup Facebook. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu menyesali perbuatannya.

    "Keterangan sementara, keisengan karena meluapkan emosi sesaat. Akibat tindakannya yang melakukan ujaran kebencian dengan mendiskreditkan aparat negara, harus jadi pembelajaran" terang Arief.

    Menurutnya, masyarakat harus melakukan 3S yakni saring sebelum sharing. Masyarakat harus menyaring informasi yang akan dibagikan di media sosial miliknya. "Pelaku kita jerat dengan UU ITE," jelas Arief.

    Tenaga Kesehatan: Indonesia Tidak Terserah, Nakes Tetap Ikhtiar!

    Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, menerangkan pelaku dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. "Karena mengunggah ujaran kebencian, kita amankan yang bersangkutan," imbuh Hendi.

    Pelaku mengaku kesal karena polisi mengamankan balon udara milik warga. Pelaku merupakan pedagang sayur yang berasal dari Lembeyan, Magetan.

    "Masih kita amankan di sini untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Hendi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.