Home Industry Sabu-Sabu Dibongkar BNNP Jatim, Salah Satu Tersangkanya Eks Pemain Persela

BNNP Jatim membongkar home idustry sabu-sabu di Semarang, salah satu tersangkanya eks pemain Persela Lamongan.

Home Industry Sabu-Sabu Dibongkar BNNP Jatim, Salah Satu Tersangkanya Eks Pemain Persela BNNP Jatim menggelar jumpa pers ungkap kasus home industry sabu-sabu di Semarang. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Jatim membongkar industri rumahan sabu-sabu di Semarang, Jawa Tengah. Sabu-sabu produksi industri rumah tangga itu dipasarkan di wilayah Jawa Timur meliputi Madura, Lamongan dan daerah lain.

    Empat tersangka ditangkap dan 5 kg sabu-sabu disita. Empat tersangka itu yakni M. Choirun Nasirin, 31, warga Sidoarjo; Eko Susan Indarto, 50, warga Pucangro, Lamongan; Novin Ardian, 36, warga Kendal, Jateng; dan Dedi A Manik, 42, warga Kodja, Jakarta Utara.

    Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambodo, mengatakan pengungkapan home industry sabu-sabu ini berawal dari penangkapan tersangka Manik dan Novin di salah satu hotel di Sidoarjo pada Minggu (17/5/2020). Mereka kemudian menunggu Nasirin dan Eko yang memesan sabu.

    Tak Mau Ikut Pemprov, PW Muhammadiyah Jatim Konsisten Gelar Salat Idulfitri di Rumah

    "Kemudian dilakukan penangkapan lalu penggeledahan. Didapatlah sabu kurang lebih 5 kg yang terbagi dalam 7 paket," kata Bambang saat rilis di kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Senin (18/4/2020), seperti dikutip detik.com.

    Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan Manik, sabu-sabu tersebut diproduksi sendiri di kawasan Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian petugas segera datang ke lokasi yang dimaksud.

    Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita peralatan untuk memproduksi sabu seperti jeriken aseton ukuran 30 liter, gelas ukur, dua botol HCL 2 liter dan juga beberapa barang lain.

    Sedih, Perawat RS Royal Surabaya Meninggal Bersama Janin Yang Dikandungnya Karena Corona

    Berdasarkan keterangan Manik, Bambang mengatakan dalam satu hari jaringan ini bisa memproduksi 5 kg sabu. Bambang menyebut bahan baku sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Jakarta.

    Bahan itu dibungkus tong plastik yang biasanya digunakan untuk memuat oli. Namun tong itu bukan berisi oli tapi sabu setengah jadi. Bahan tersebut kemudian dibawa ke Semarang dan diolah di sana. "Kemudian diolah di sini, dimasak 15 menit, kemudian keraknya diambil dan diangin-angin selama 6 jam dan sudah jadi," lanjut Bambang.

    Para tersangka sudah memproduksi sabu sejak Januari 2020.

    Wanita Paruh Baya di Sidoarjo Ditangkap Setelah Pesta Sabu-Sabu dengan 2 Pria Di Kamar Tidur

    Eks Pemain Persela Lamongan

    Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan, mengatakan keempat tersangka ini pernah aktif di kancah persepakbolaan nasional yakni di Liga 2 Indonesia.

    "Ini [Chairun Nasirin] Kiper Hizbul Wathan, Eko ini eks Pemain Persela Lamongan dan di pojok itu Manik, pernah wasit (eks) tapi levelnya di liga 2 juga dan yang Novin ini driver-nya Manik," kata Arief .

    Arief menjelaskan jika sabu tersebut diproduksi dan diedarkan oleh Manik. Sementara Choirun dan Eko merupakan pembelinya.

    Gunakan Boneka Seks Jadi Penonton, Klub Sepak Bola Korsel Dikritik

    "Tapi yang kita dapati ini orang-orang bola semuanya. Berdasarkan pengakuan mereka, barang ini mau dijual ke temannya, mau dipakai temannya. Dalam kasus utang piutang sesama pemain bola, akhirnya bayarnya dengan sabu-sabu," ungkap Arief.

    Arief menegaskan satu dari empat tersangka yang masih aktif bermain bola adalah Nasirin yang saat ini menjadi kiper di klub Liga 2 Hizbul Wathan. Nasirin mengaku sudah dua kali memesan sabu-sabu ke Manik.

    "Dari pengakuannya sudah dua kali. Sejak dua bulan lalu, semenjak tidak ada kompetisi, semenjak PSBB. Dia sudah memesan sekitar 5 kg. Berarti 5 kg yang lalu tidak berhasil kami tangkap dan sudah beredar ke mana-mana, kita nggak tahu. Beredar di pemain mana kita nggak tahu, beredar di kalangan apa kita enggak tahu. Ya itu yang sedang kami selidiki sekarang," lanjut Arief.

    Innalillahi, KH Syamsul Hadi Abdan, Pimpinan Pondok Gontor Wafat

    Dalam peredarannya, Nasirin selalu melakukannya bersama-sama dengan Eko. Arief menduga peredaran barang haram itu masih di seputar Jawa Timur, namun dugaan itu masih akan terus didalami.

    Atas perbuatan para tersangka terancam dijerat pasal pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.