Info Penting! Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada 13.496 Lowongan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawia Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021.

Info Penting! Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada 13.496 Lowongan Para CPNS Pemkot Madiun perekrutan 2018 diambil sumpah janjinya di Gedung Diklat Kota Madiun, Senin (2/3/2020). (Istimewa-Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawia Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021. Pemprov Jatim akan membuka formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 13.496 lowongan.

    Rinciannya, untuk formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi dari 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis. Sedangkan formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan, dan 239 tenaga teknis.

    Formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021. Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai 31 Mei hingga 21 Juni di laman www.sscasn.bkn.go.id.

    Selain itu, Pemprov Jatim juga akan membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.

    Curi Besi di Toko Bangunan, Ketua Perindo Nganjuk Ditangkap Polisi

    Dikutip dari siaran pers Pemprov Jatim, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan persaingan dalam seleksi ASN ini akan berlangsung secara transparan dan mudah. Sebab, seluruh proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka.

    "Saya mengundang putera-puteri terbaik Jawa Timur untuk  menjadi ASN  yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat  bersama Pemprov Jatim," tutur Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (21/5/2021).

    Gubernur menyampaikan tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak. Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program satu juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

    Ikut Arisan Lebaran, Ratusan Emak-Emak di Mojokerto Tertipu hingga Rp1 Miliar

    Khofifah berharap dengan banyaknya formasi inibisa menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim. Meskipun pada pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK. Menurutnya, hal ini sesuai Keputusan Menteri PAN-RB.

    “Tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar,” ujar Khofifah.

    Mengenai ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.

    Khofifah menuturkan secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. Tetapi, pelamar haru memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

    Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani minimal jabatan tinggi pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan. Sedangkan pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.

    Selama Perayaan Lebaran, 12 Warga Madiun Meninggal karena Covid-19

    “Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun,” kata Khofifah.

    Jabatan khusus yang dimaksud itu seperti dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis. Selain itu, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga atau doktor.

    Dalam proses seleksi CPNS dan PPPK ini tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meloloskan pelamar. Semua proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, jika ada pihak-pihak yang menawarkan janji dapat meloloskan seleksi, itu dipastikan tidak benar.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.