Ini Dia Keringanan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pengusaha

Pemerintah melalui BPJS Jamsostek memberikan keringanan pembayaran iuran kepada pegusaha.

Ini Dia Keringanan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pengusaha Ilustrasi BPJS ketenagakerjaan. (okezone.com)

    Madiunpos.com JAKARTA -- Untuk menjaga iklim dunia usaha tetap tumbuh, pemerintah memberikan sejumlah keringanan. Salah satunya dengan memberi diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.

    Keringanan berlaku untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Berikut empat daftar keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti dikutip madiunpos.com dari detik.com, Jumat (25/9/2020):

    1. Keringanan Iuran JKK dan JKm 99%

    Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan akan memberikan keringanan iuran 99% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Dengan begitu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

    Jika Jadi Sumber Permasalahan, Pemkot Madiun Bakal Robohkan Tugu Pesilat

    "Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

    Keringanan iuran JKM dan JKK akan diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.

    "Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi enggak bisa mereka tidak menerima, 'saya nggak dapat saja lah', nggak bisa," ucapnya.

    Gempa Pacitan Terasa Begitu Kuat, Warga Diminta Tetap Tenang

    2. Penundaan Iuran JP 99%

    Khusus untuk program JP, pemerintah hanya memberikan penundaan iuran 99%. Dengan syarat harus mengembalikan kekurangannya mulai 15 Mei 2021 dan harus lunas paling lambat 15 April 2022.

    "Hanya ditunda, tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99% yang ditunda dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tuturnya.

    3. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran

    Selain didiskon, batas maksimal pembayaran juga dilonggarkan 15 hari. Dari yang tadinya batas pembayaran iuran maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya.

    Korupsi Dana Nasabah untuk Judi Online, Pegawai BRI di Madiun Sekali Taruhan Sampai Rp50 Juta

    Apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.

    4. Keringanan Denda

    Pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi yang terlambat membayar iuran. Denda akan dikenakan dari yang sebelumnya 2%, menjadi hanya 0,5%.

    "Jadi kalau sebelumnya tanggal 15 belum bayar, lalu tanggal 16 bayar itu kena denda 2%. Sekarang (tanggal 16) belum kena denda, paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya tapi dendanya hanya 1,5%," jelasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.